Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. RUDI PRASETIAWAN Alias SINYO Bin SUJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-119/M.5.48/Enz.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI PRASETIAWAN Alias SINYO Bin SUJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

Primair

------- Bahwa Terdakwa RUDI PRASETIAWAN Alias SINYO Bin SUJITO pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024  sekira Pukul 23.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 07 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI yang beralamat di Dusun Kalisangkrah RT 027 RW 006 Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, karena sebagian besar para saksi berdomisili dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamin. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa RUDI PRASETIAWAN Alias SINYO Bin SUJITO (selanjutnya disebut Terdakwa) menghubungi Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk memesan Sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket Supra. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI dan menyampaikan jika Sabu pesanan Terdakwa sudah ada, selanjutnya Terdakwa disuruh untuk datang ke rumah Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI di Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira Pukul 23.00 WIB, kemudian Terdakwa menerima 10 (sepuluh) klip Sabu paket Supra (tiap paket dengan berat 0,25 gram) dari Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI, kemudian ketika Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI menyerahkan sabu tersebut lalu Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI menyampaikan  kepada Terdakwa jika harganya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket Supra sehingga total semuanya  sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI mengatakan kepada Terdakwa apabila 10 (sepuluh) paket tersebut telah habis maka Terdakwa akan diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI untuk memberitahu bahwa paket sabu supra yang sebelumnya diambil sebanyak 10 (sepuluh) paket sudah habis terjual, lalu Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang hasil penjualan 10 (sepuluh) paket sabu supra tersebut ke nomor rekening yang Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI berikan yaitu BRI 7864-01-001467-53-3 atas nama JERRY WAHYU FERNANDA. Setelah itu, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut, kemudian Terdakwa juga mengirimkan bukti transfernya kepada Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI menawarkan sabu kembali pada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI jika Terdakwa ingin membeli lagi sebanyak 20 (dua puluh) paket sabu. Bahwa kemudian pada pukul 15.00 WIB, Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI menghubungi Sdr. AGUS untuk memberitahu bahwa ada seseorang yang ingin membeli sabu lagi sebanyak 20 (dua puluh) paket.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI mendapat pesan via WhatsApp dari Sdr. AGUS yang berisikan peta lokasi ranjau pengambilan 20 (dua puluh) paket sabu di pinggir jalan perempatan TK Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang dan Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI berangkat menuju lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI menemukan paket sabu tersebut sesuai dengan peta ranjau. Kemudian Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI segera mengambil dan membawa pulang 20 (dua puluh) paket tersebut. Sesampainya di rumah yang berada di Dusun Kalisangkrah RT 027 RW 006 Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI membuka lakban pada kemasan sabu dan terdapat 1 (satu) paket sabu supra sebagai upah yang diberikan oleh Sdr. AGUS pada Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI. Selanjutnya, 20 (dua puluh) paket sabu tersebut Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI simpan, kemudian Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI menghubungi Terdakwa untuk memberitahu bahwa 20 (dua puluh) paket sabunya telah datang dan dapat diambil di rumah Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI di Dusun Kalisangkrah RT 027 RW 006 Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI di Dusun Kalisangkrah RT 027 RW 006 Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, kemudian Terdakwa menerima 20 (dua puluh) paket Supra dari Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI, setelah Terdakwa menerima sabu tersebut kemudian Terdakwa berpamitan untuk pulang. Selanjutnya sekira Pukul 02.00 WIB Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI menghubungi Terdakwa serta memberikan nomor rekening Bank BCA 4391118382 atas nama Sdr. AGUS HARIANTO agar Terdakwa mentransfer ke nomor rekening tersebut. setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta  rupiah) ke nomor rekening yang  telah diberikan oleh Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI dan Terdakwa juga mengirimkan bukti transfer kepada Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI menghubungi Terdakwa dan mengatakan agar Terdakwa mentransfer kekurangan pembayaran pembelian Sabu ke nomor rekening BRI 7864-01-001467-53-3 atas nama JERRY WAHYU FERNANDA, kemudian Terdakwa langsung mentransfer melalui BRILink sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Saksi YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI YULI .
  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Sumberkembar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, menindaklanjuti informasi tersebut team dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama Terdakwa RUDI PRASETIAWAN Alias SINYO Bin SUJITO yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA dan saksi ILHAM WAHYU PURBAYA beserta team dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Kedungbulus RT 021 RW 006 Desa Sumberkembar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Pada saat  diamankan oleh saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA  dan saksi ILHAM WAHYU PURBAYA serta team dari Satresnarkoba Polres Blitar, kemudian dilakuakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,22 Gram dan 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,13 Gram yang ditemukan di dalam dompet Terdakwa serta 1 (satu) buah HP merk Redmi 8A nomor simcard 085607014983 saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa
  • 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,20 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,17 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,20 Gram yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa di Dsn. Kedungbulus Rt. 21 Rw.06 Ds. Sumberkembar Kec. Binangun Kab. Blitar dan Terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Gudang Garam
  • 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,21 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,20 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,20 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,21 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,21 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih terlilit isolasi warna hitam, 1 (satu) buah bantal warna merah,  1 (satu) bungkus plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah korek api, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah sedotan plastik yang ujungnya runcing disimpan di dalam bantal warna merah yang terdapat di dalam kamar milik Terdakwa
  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan team dari Satresnarkoba Polres Blitar berjumlah 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya ± 3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkusnya atau berat bersih keseluruhan ± 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08565/NNF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa RUDI PRASETIAWAN Als SINYO Bin SUJITO pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kedungbulus RT 021 RW 006 Desa Sumberkembar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Sumberkembar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, menindaklanjuti informasi tersebut team dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama Terdakwa RUDI PRASETIAWAN Alias SINYO Bin SUJITO (selanjutnya  disebut Terdakwa) yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA dan saksi ILHAM WAHYU PURBAYA beserta team dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa RUDI PRASETIAWAN Als SINYO Bin SUJITO saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Kedungbulus RT 021 RW 006 Desa Sumberkembar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Pada saat  diamankan oleh saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA  dan saksi ILHAM WAHYU PURBAYA  serta team dari Satresnarkoba Polres Blitar, Terdakwa kedapatan menyimpan  Narkotika  Golongan I  bukan tanaman di  rumah Terdakwa berupa:
  • 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,22 Gram dan 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,13 Gram yang ditemukan di dalam dompet Terdakwa serta 1 (satu) buah HP merk Redmi 8A nomor simcard 085607014983 saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa
  • 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,20 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,17 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,20 Gram yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa di Dsn. Kedungbulus Rt. 21 Rw.06 Ds. Sumberkembar Kec. Binangun Kab. Blitar dan Terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Gudang Garam
  • 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,21 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,20 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,20 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,21 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,21 Gram, 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih terlilit isolasi warna hitam, 1 (satu) buah bantal warna merah,  1 (satu) bungkus plastic klip merk C-TIK, 2 (dua) buah korek api, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah sedotan plastik yang ujungnya runcing disimpan di dalam bantal warna merah yang terdapat di dalam kamar milik Terdakwa
  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan team dari Satresnarkoba Polres Blitar berjumlah 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya ± 3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkusnya atau berat bersih keseluruhan ± 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08565/NNF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya