Dakwaan |
Pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024, Sekira Jam 11.11 Wib, pada saat petugas melakukan Patroli di Wisata Lahor Desa Ngreco Kec. Selorejo menjumpai Sdr. Ds. Ngreco Rt 04 Rw 01 Kec Selorejo Kab. Blitar yang sedang meminta-minta di tempat umum dengan jalan parkir liar, selanjutnya anggota Polsek Selorejo mengamankan yang bersangkutan, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan Sdr. YOYOK EKO S dibawa ke Polsek Selorejo untuk dimintai keterangan untuk proses sesuai aturan yang berlaku |