INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
377/Pid.Sus/2021/PN Blt | Dwianto Viantiska, SH | NAUFAL SAFADORI Als OPAL Bin KHUSUFIL QOMAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 377/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1804/M.5.22/Eku.2/09/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa NAUFAL SAFADORI al OPAL bin KHUSUFIL QOMAR, pada hari dan tanggal yang tidak dingat lagi dalam bulan Januari 2020 berlanjut pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 dan pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Ds. Jatinom, Rt. 02 Rw 04, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya korban dengan terdakwa adalah teman sekolah saat di SMP, kemudian sejak bulan Agustus 2018 terdakwa dan korban melakukan komunikasi lewat Whatsapp (WA) dan dalam bulan Oktober 2018 terjadi pertemuan antara terdakwa dengan korban selanjutnya dari pertemuan tersebut pada bulan Nopember 2018 terdakwa dan korban sepakat untuk berpacaran ;
- Dalam masa berpacaran tersebut antara terdakwa dengan korban telah beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan pertama dilakukan yaitu dirumah kontrakan teman terdakwa yang ada didaerah Suhat, Kota Malang, kemudian berlanjut di Hotel REDDROZZ Tlogomas Malang dan terakhir di Hotel Swiss Bellin Malang ;
- Saat berada di Hotel REDDROZZ Tlogomas Malang yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2020 tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin korban, terdakwa dengan menggunakan sarana Hand Phone merk iPhone 6 warna Gold miliknya telah mengambil beberapa foto diri korban diantarnya saat posisi korban tengah tiduran dikasur hotel dan tubuh dalam keadaan berselimut yang terlihat hanya bagian kepala saja, foto yang hanya bagian paha korban, foto saat korban berada diruangan hotel tengah menggunakan selimut warna coklat yang ada TV nya, foto saat korban dalam posisi tidur miring diatas tempat tidur hotel dan ada juga foto korban dalam keadaan bugil ;
- Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2020 tersebut salah satu foto diri korban tersebut yaitu foto korban diatas tempat tidur hotel dalam posisi berbaring dan tubuh dalam keadaan berselimut yang terlihat hanya bagian kepala oleh terdakwa dengan sengaja telah ditransmisikan atau supaya foto tersebut dapat diakses menjadi sebuah Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik melalui akun Instagram milik korban yang dijadikan sebagai foto story sehingga foto diri korban tersebut dapat dilihat oleh teman-teman korban dan juga keluarga korban diantaranya oleh saudara korban yaitu Sdr. SULISTYORINI, karena foto story tersebut dianggap tidak sesuai dengan kesusilaan dan tak pantas untuk diperlihatkan atau untuk diketahui oleh umum, selanjutnya Sdr. SULISTYORINI menyuruh korban untuk menghapusnya.
- Awalnya niat terdakwa berpacaran dengan korban adalah untuk terdakwa nikahi, akan tetapi dikarenakan orang tua korban tidak setuju, selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2020 sekitar jam 06.57 wib korban memutuskan hubungan dengan terdakwa, namun hal tersebut tidak berlangsung lama dan hubungan korban dan terdakwa kembali membaik ;
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekitar jam 22.29 wib terdakwa melalui Wastsapp dengan menggunakan sarana Hand Phone merk iPhone 6 warna Gold miliknya telah mengirim foto korban dalam posisi tidur dikamar Hotel REDDROZZ Tlogomas malang dan juga disertai kata-kata ancaman “ YO WES KAREP MU JOH, ASU TENAN WE, WONG TUKANG NGAPUSI GAWE OPO, POTOMU BUGIL TAK SHAREE “ kepada korban ;
- Bahwa selain terdakwa yang telah memasang foto story diri korban yang dalam posisi sedang tidur dikamar hotel tersebut di akun Instagramnya dan juga telah mengirim beberapa foto ditri korban yang disertai dengan kata-kata ancaman tersebut ke Hand Phone milik korban yaitu merk Samsung warna rose gold type SM-A320Y, terdakwa juga pada tanggal 14 April 2020 telah mentransmisikan atau supaya dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik berupa foto diri korban tersebut ke Hand Phone milik Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS yaitu Hand Phone merk Xiaomi mode Redmi S2 warna gold lewat Whatsapp, hal ini membuat korban merasa sangat malu karena terdakwa telah memberitahukan dan memperlihatkan apa yang terdakwa lakukan Bersama korban diketahui oleh orang lain yaitu teman akrab korban akibatnya hubungan pertemanan antara korban dengan Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS menjadi renggang, dalam diri korban juga timbul rasa takut dan cemas atas apa yang diancamkan oleh terdakwa yang akan menshare foto bugil korban, dan jika diketahui oleh orang lain dalam hal ini teman-teman dan orang tua serta keluarga korban, maka korban sebagai seorang Wanita akan merasa malu sekali ;
- Bahwa selain mengirim foto diri korban, terdakwa juga melakukan percakapan lewat Whastapp dengan Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS, yang mana isi percakapan tersebut terdakwa bilang kepada Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS, “La wong ket pertama ketemu ae wes turu bareng, de e jemput aku neng stasiun terus melu aku “ , “Yo sering to, wong neng Malang ngono gass, nginep hotel “ dan percakapan terkait kesusilaan tersebut tidak pantas terdakwa ceritakan pada orang lain, hal ini sama saja terdakwa telah membuka aib diri korban kepada orang lain, yang mana seharusnya Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS tidak perlu mengetahuinya namun atas perbuatan terdakwa tersebut Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS akhirnya mengetahuinya dan ini membuat korban sangat malu, karena korban tidak suka atas perbuatan terdakwa tersebut akhirnya pada bulan Mei 2020 korban memutuskan hubungannya dengan terdakwa untuk tidak berpacaran lagi;
- Bahwa tujuan terdakwa dengan sengaja mentransmisikan atau supaya dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik berupa foto diri korban dengan posisi sedang tidur dikamar Hotel REDDROZZ Tlogomas Malang baik yang dijadikan foto story diakun Instagram milik korban dan yang terdakwa transmisikan atau dikirim ke Hand Phone milik Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS serta beberapa foto lainnya yang di transmisikan atau dikirim ke Hand Phone milik korban dengan disertai kata-kata ancaman lewat Whasapp “ YO WES KAREP MU JOH, ASU TENAN WE, WONG TUKANG NGAPUSI GAWE OPO, POTOMU BUGIL TAK SHAREE “, hal ini terdakwa lakukan supaya korban mau mengikuti kemauan teerdakwa dan supaya korban mau kembali kepada terdakwa selanjutnya bersedia menikah dengan terdakwa ;
- Bahwa untuk foto bugil yang akan terdakwa share lewat Hand Phone atau Sosial Media tersebut, memang awalnya foto tersebut ada dan benar foto tersebut telah terdakwa ambil tanpa sepengetahuan korban disaat menginap disalah satu hotel, namun karena saat itu hubungan terdakwa dengan korban yang awalnya kurang harmonis dan setelah hubungan tersebut membaik dan sudah saling memaafkan, akhirnya foto bugil diri korban tersebut oleh terdakwa hapus ;
- Bahwa Hand Phone milik terdakwa yang digunakan untuk mengambil dan mentransmisikan atau supaya dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tentang foto-foto diri korban baik keakun Instagram milik korban, ke Hand Phone milik Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS dan juga ke Hand Phone milik korban tersebut adalah Hand Phone merk iPhone 6 warna Gold, namun hand phone tersebut pada bulan Agustus 2020 oleh terdakwa sudah dijual ;
- Bahwa benrdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 8940/FKF/2020 tangga 04 Januari 2021 dengan kesimpulan :
1. 1324/2020/FKF : Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model SM-A320Y warna rose gold dengan No. IMEI. 356959080477109, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa 29 Last dialled number, 100 last received number dan 14 inbox text messages ;
2. 1325/2020/FKF : Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Xiaomi mode Redmi S2 warna gold dengan No. IMEI. 869802030067408, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa 16 Last dialled number, 40 last received number dan 9 inbox text messages ;
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban sangat dirugikan terutama rasa malu dan harga diri korban;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
---------Bahwa ia terdakwa NAUFAL SAFADORI al OPAL bin KHUSUFIL QOMAR, pada hari dan tanggal yang tidak dingat lagi dalam bulan Januari 2020 berlanjut pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 dan pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Ds. Jatinom, Rt. 02 Rw 04, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya korban dengan terdakwa adalah teman sekolah saat di SMP, kemudian sejak bulan Agustus 2018 terdakwa dan korban melakukan komunikasi lewat Whatsapp (WA) dan dalam bulan Oktober 2018 terjadi pertemuan antara terdakwa dengan korban selanjutnya dari pertemuan tersebut pada bulan Nopember 2018 terdakwa dan korban sepakat untuk berpacaran ;
- Dalam masa berpacaran tersebut antara terdakwa dengan korban telah beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan pertama dilakukan yaitu dirumah kontrakan teman terdakwa yang ada didaerah Suhat, Kota Malang, kemudian berlanjut di Hotel REDDROZZ Tlogomas Malang dan terakhir di Hotel Swiss Bellin Malang ;
- Saat berada di Hotel REDDROZZ Tlogomas Malang yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2020 tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin korban, terdakwa dengan menggunakan sarana Hand Phone merk iPhone 6 warna Gold miliknya telah mengambil beberapa foto diri korban diantarnya saat posisi korban tengah tiduran dikasur hotel dan tubuh dalam keadaan berselimut yang terlihat hanya bagian kepala saja, foto yang hanya bagian paha korban, foto saat korban berada diruangan hotel tengah menggunakan selimut warna coklat yang ada TV nya, foto saat korban dalam posisi tidur miring diatas tempat tidur hotel dan ada juga foto korban dalam keadaan bugil ;
- Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2020 tersebut salah satu foto diri korban tersebut yaitu foto korban diatas tempat tidur hotel dalam posisi berbaring dan tubuh dalam keadaan berselimut yang terlihat hanya bagian kepala oleh terdakwa dengan sengaja telah ditransmisikan atau supaya foto tersebut dapat diakses menjadi sebuah Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik melalui akun Instagram milik korban yang dijadikan sebagai foto story sehingga foto diri korban tersebut dapat dilihat oleh teman-teman korban dan juga keluarga korban diantaranya oleh saudara korban yaitu Sdr. SULISTYORINI, karena foto story tersebut dianggap tidak sesuai dengan kesusilaan dan tak pantas untuk diperlihatkan atau untuk diketahui oleh umum, selanjutnya Sdr. SULISTYORINI menyuruh korban untuk menghapusnya.
- Awalnya niat terdakwa berpacaran dengan korban adalah untuk terdakwa nikahi, akan tetapi dikarenakan orang tua korban tidak setuju, selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2020 sekitar jam 06.57 wib korban memutuskan hubungan dengan terdakwa, namun hal tersebut tidak berlangsung lama dan hubungan korban dan terdakwa kembali membaik ;
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekitar jam 22.29 wib terdakwa melalui Wastsapp dengan menggunakan sarana Hand Phone merk iPhone 6 warna Gold miliknya telah mengirim foto korban dalam posisi tidur dikamar Hotel REDDROZZ Tlogomas malang dan juga disertai kata-kata ancaman “ YO WES KAREP MU JOH, ASU TENAN WE, WONG TUKANG NGAPUSI GAWE OPO, POTOMU BUGIL TAK SHAREE “ kepada korban ;
- Atas perbuatan terdakwa yang telah mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa foto story diri korban yang sedang tidur dikamar hotel tersebut di akun Instagramnya dengan tanpa seijin korban, perbuatan terdakwa tersebut membuat korban merasa nama baiknya telah tercemar karena foto diri korban tersebut telah dilihat dan diketahui oleh teman teman diakun Instagram milik korban termasuk keluarga korban, korban juga merasa dirinya sangat terhina dengan kata-kata terdakwa yang menyebut korban adalah ASU yang diartikan sebagai seekor hewan bernama ANJING dan menyebut korban juga sebagai seorang PENIPU ;
- Bahwa selain foto diri korban yang sedang tidur dikamar hotel tersebut telah terdakwa transmisikan ke Hand Phone milik korban yaitu merk Samsung warna rose gold type SM-A320Y sebagai foto story di akun Instagram milik korban, terdakwa juga pada tanggal 14 April 2020 telah mentransmisikan atau supaya dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik berupa foto diri korban tersebut ke Hand Phone milik Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS yaitu Hand Phone merk Xiaomi mode Redmi S2 warna gold lewat Whatsapp dan juga telah menceritakan jika sejak awal bertemu korban dan terdakwa telah tidur Bersama dan terdakwa juga menceritakan jika terdakwa sering menginap dihotel di daerah Malang dan melakukan persetubuhan dengan korban, hal ini membuat korban merasa sangat malu dan terhina dihadapan temannya yaitu Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS, karena hal tersebut adalah aib bagi diri korban dan tak seharusnya diketahui orang lain ;
- Bahwa dikarenakan korban tidak suka denga napa yang telah terdakwa lakukan tersebut, pada bulan Mei 2020 korban akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan terdakwa;
- Bahwa terdakwa sengaja mentransmisikan atau supaya dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik berupa foto diri korban menjadi foto story diakun Instagram milik korban, ke Hand Phonnya milik Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS dan ke Hand Phonenya milik korban baik tentang foto diri korban dalam posisi tidur dikamar Hotel REDDROZZ Tlogomas Malang serta beberapa foto lainnya dengan disertai kata-kata ancaman lewat Whasapp “ YO WES KAREP MU JOH, ASU TENAN WE, WONG TUKANG NGAPUSI GAWE OPO, POTOMU BUGIL TAK SHAREE“ , hal ini terdakwa lakukan dengan maksud supaya korban menuruti kemauan terdakwa dan korban kembali menjalin hubungan pacaran mereka selanjutnya korban bersedia dinikahi oleh terdakwa ;
- Bahwa untuk foto bugil yang akan terdakwa share lewat Hand Phone atau Sosial Media tersebut, memang awalnya foto tersebut ada dan benar foto tersebut telah terdakwa ambil tanpa sepengetahuan korban disaat menginap disalah satu hotel, namun karena saat itu hubungan terdakwa dengan korban yang awalnya kurang harmonis dan setelah hubungan tersebut membaik dan sudah saling memaafkan, akhirnya foto bugil diri korban tersebut oleh terdakwa hapus ;
- Bahwa Hand Phone milik terdakwa yang digunakan untuk mengambil dan mentransmisikan atau supaya dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tentang foto-foto diri korban baik keakun Instagram milik korban, ke Hand Phone milik Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS dan juga ke Hand Phone milik korban tersebut adalah Hand Phone merk iPhone 6 warna Gold, namun hand phone tersebut pada bulan Agustus 2020 oleh terdakwa sudah dijual ;
- Bahwa benrdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 8940/FKF/2020 tangga 04 Januari 2021 dengan kesimpulan :
1. 1324/2020/FKF : Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model SM-A320Y warna rose gold dengan No. IMEI. 356959080477109, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa 29 Last dialled number, 100 last received number dan 14 inbox text messages ;
2. 1325/2020/FKF : Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Xiaomi mode Redmi S2 warna gold dengan No. IMEI. 869802030067408, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa 16 Last dialled number, 40 last received number dan 9 inbox text messages ;
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa telah terhina dan nama baik korban telah terdakwa cemarkan.;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------
ATAU KE TIGA :
---------Bahwa ia terdakwa NAUFAL SAFADORI al OPAL bin KHUSUFIL QOMAR, pada hari dan tanggal yang tidak dingat lagi dalam bulan Januari 2020 berlanjut pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 dan pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Ds. Jatinom, Rt. 02 Rw 04, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya korban dengan terdakwa adalah teman sekolah saat di SMP, kemudian sejak bulan Agustus 2018 terdakwa dan korban melakukan komunikasi lewat Whatsapp (WA) dan dalam bulan Oktober 2018 terjadi pertemuan selanjutnya dari pertemuan tersebut pada bulan Nopember 2018 terdakwa dan korban sepakat untuk berpacaran ;
- Dalam masa berpacaran tersebut terdakwa dengan korban telah beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan pertama dilakukan yaitu dirumah kontrakan teman terdakwa yang ada didaerah Suhat, Kota Malang, kemudian berlanjut di Hotel REDDROZZ Tlogomas Malang dan terakhir di Hotel Swiss Bellin Malang ;
- Saat berada di Hotel REDDROZZ Tlogomas Malang yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2020 tersebut tanpa sepengetahuan korban, terdakwa dengan menggunakan sarana Hand Phone merk iPhone 6 warna Gold miliknya telah mengambil beberapa foto diri korban diantarnya saat posisi korban tengah tiduran dikasur hotel dan tubuh dalam keadaan berselimut yang terlihat hanya bagian kepala saja, foto yang hanya bagian paha korban, foto saat korban berada diruangan hotel tengah menggunakan selimut warna coklat yang ada TV nya, foto saat korban dalam posisi tidur miring diatas tempat tidur hotel dan ada juga foto korban dalam keadaan bugil ;
- Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2020 tersebut foto diri korban saat tengah tiduran dikasur hotel dalam posisi berbaring dan tubuh dalam keadaan berselimut yang terlihat hanya bagian kepala oleh terdakwa dengan sengaja ditransmisikan atau supaya dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tersebut kedalam akun Instagram milik korban sebagai foto story sehingga foto diri korban tersebut dapat dilihat oleh teman-teman korban dan juga keluarga korban diantaranya adalah saudara korban yaitu Sdr. SULISTYORINI, karena foto story tersebut dianggap tidak pantas untuk disebar luaskan, selanjutnya Sdr. SULISTYORINI menyuruh korban untuk menghapusnya.
- Awalnya niat terdakwa berpacaran dengan korban adalah untuk terdakwa nikahi, akan tetapi orang tua korban tidak setuju dikarenakan terdakwa belum memiliki pekerjaan tetap, hal ini membuat hubungan korban dengan terdakwa berjalan kurang baik dan membuat diri terdakwa menjadi marah dan emosi, hal ini sebagai mana percakapan antara terdakwa dan korban melalui Whastapp pada tanggal 18 Februari 2020 akibat rasa marah dan emosi terdakwa telah mengancam korban dengan mengatakan “ Ndeloken Eva, uripmu ra tau Bahagia, kabeh tak cekel aku duwe kabeh kartu As mu…terdakwa juga mengancam korban akan memperlihatkan foto foto diri korban keteman-teman korban, akibat hubungan yang kurang baik tersebut selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2020 sekitar jam 06.57 wib korban memutuskan hubungan dengan terdakwa, selanjutnya pada tanggal yang sama sekitar jam 07.30 wib terdakwa Kembali mengancam korban dengan kata kata melalui Whastapp dimana terdakwa akan mengirim foto-foto diri korban ke saudara korban yaitu Sdri. Sdr. SULISTYORINI dan foto foto tersebut akan terdakwa print selanjutnya akan terdakwa sebar didepan rumah korban ;
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekitar jam 22.29 wib terdakwa melalui Wastsapp dengan menggunakan sarana Hand Phone merk iPhone 6 warna Gold miliknya telah mengirim foto yang korban dengan posisi tidur dikamar Hotel REDDROZZ Tlogomas Malang yang disertai kata-kata ancaman “ YO WES KAREP MU JOH, ASU TENAN WE, WONG TUKANG NGAPUSI GAWE OPO, POTOMU BUGIL TAK SHAREE “ kepada korban dan foto tersebut juga akan terdakwa perlihatkan pada teman korban Bernama Andis ;
- Bahwa Ketika terdakwa mengetahui jika korban benar-benar akan meninggalkan terdakwa, selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2020 sekitar jam 14.05 wib Kembali terdakwa mengancam korban yang akan mengirim print foto diri korban kerumah korban dengan demikian jika orang tua korban mengetahuinya, orang tua korban akan merasa kecewa dengan diri korban ;
- Kemudian pada tanggal 22 Maret 2020 sekitar jam 21.28 wib, terdakwa mengetahui jika korban telah menghapus foto profilnya di Hand Phone milik korban, dan terdakwa beranggapan jika korban benar-benar akan memutus hubungan mereka Kembali, sehingga membuat terdakwa marah dan emosi selanjutnya mengancam korban dengan kata-kata (diartikan dalam Bahasa Indonesia) “ nggak apa-apa kamu memutuskan aku, awas saja akan saya balas dengan lebih sakit hati , kartu As mu semua ada pada ku dan akan saya ceritakan semua, ati-ati kamu sama Oval, saya nggak pernah main-main, akan tahu semua kelakuan mu termasuk bapak ibu mu “
- Bahkan terdakwa akan datang kedaerah Batu menemui saudara korban yaitu Sdr. AGUNG dan Sdr. SULISTYORINI, tunggu saja balasanku lebih menyakitkan hati “;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pada bulan Mei 2020 korban akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan terdakwa, dan hal ini terdakwa tetap tidak menerimanya ;
- Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirim atau mentransmisikan atau supaya dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik berupa foto diri korban setrta mengutarakan kata-kata ancaman tersebut kepada korban supaya korban menurut apa yang terdakwa inginkan dan supaya korban Kembali menjalin hubungannya dengan terdakwa dan supaya korban dapat terdakwa nikahi ;
- Bahwa untuk foto bugil yang akan terdakwa share lewat Hand Phone atau Sosial Media tersebut, memang awalnya foto tersebut ada dan benar foto tersebut telah terdakwa ambil tanpa sepengetahuan korban disaat menginap disalah satu hotel, namun karena saat itu hubungan terdakwa dengan korban yang awalnya kurang harmonis dan setelah hubungan tersebut membaik dan sudah saling memaafkan, akhirnya foto bugil diri korban tersebut oleh terdakwa hapus ;
- Bahwa Hand Phone milik terdakwa yang digunakan untuk mengambil dan mentransmisikan atau supaya dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tentang foto-foto diri korban baik keakun Instagram milik korban, ke Hand Phone milik Sdri. VEBRI RAHAYUNINGTYAS dan juga ke Hand Phone milik korban tersebut adalah Hand Phone merk iPhone 6 warna Gold, namun hand phone tersebut pada bulan Agustus 2020 oleh terdakwa sudah dijual ;
- Bahwa benrdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 8940/FKF/2020 tangga 04 Januari 2021 dengan kesimpulan :
1. 1324/2020/FKF : Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model SM-A320Y warna rose gold dengan No. IMEI. 356959080477109, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa 29 Last dialled number, 100 last received number dan 14 inbox text messages ;
2. 1325/2020/FKF : Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Xiaomi mode Redmi S2 warna gold dengan No. IMEI. 869802030067408, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa 16 Last dialled number, 40 last received number dan 9 inbox text messages ;
- Atas ancaman terdakwa tersebut, timbul rasa takut dan cemas pada diri korban ;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4 ) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |