Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PN Blt SITI NURFARIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NURFARIDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SEPTA CINTHIA IMANIA, SHSITI NURFARIDA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Permohonan Pemohon beralasan dan berdasarkan Hukum.
3.Menyatakan dan memberikan ijin kepada  Pemohon untuk merubah penulisan nama ayah Pemohon yang tertulis pada :
3.1.Kutipan Akta Kelahiran Nomor 27.067/TP/XII/Tahun 2007 tertanggal 23 November 2023 yang tertulis nama ayah Pemohon AHMAT KHOIRUL RIFA’I.
3.2.Kartu Keluarga nomor 3505013110230001 tertulis nama SITI NURFARIDA tanggal lahir 14 Juli 1996 tertulis nama ayah Pemohon AHMAT KHOIRUL RIFA’I.
3.3.Ijazah SD Nomor : DN-05Dd 1843914 tertanggal 21 Juni 2008, dikeluarkan oleh Departeman Pendidikan Nasional Republik Indonesia, tertulis nama SITI NURFARIDA tanggal lahir 14 Juli 1996 tertulis nama ayah Pemohon AHMAD KHOIRUL RIFA’I.
3.4.Ijazah MTS Nomor : MTs.535/13.04/PP.01.1/067/2011 tertanggal 4 Juni 2011, dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia, tertulis nama SITI NURFARIDA tanggal lahir 14 Juli 1996 tertulis nama ayah Pemohon AHMAD KHOIRUL RIFA’I.
3.5.Ijazah SMK Nomor : DN-05 Mk 0127465 dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tertulis nama SITI NURFARIDA tanggal lahir 14 Juli 1996 tertulis nama ayah Pemohon AHMAD KHOIRUL RIFA’I.
Menjadi CHOIRUL RIFAI.
4.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Penulisan Nama Ayah Pemohon sebagaimana tertulis dalam petitum angka 3.1 dan 3.2 tersebut di atas untuk dan melaporkan kepada dinas terkait dalam hal ini  kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar.
5.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Penulisan Nama Ayah Pemohon sebagaimana tertulis dalam petitum angka 3.3 tersebut di atas untuk dan melaporkan kepada dinas terkait dalam hal ini  kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar atau instansi terkait lainnya yang berwenang.
6.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Penulisan Nama Ayah Pemohon sebagaimana tertulis dalam petitum angka 3.4 tersebut di atas untuk dan melaporkan kepada dinas terkait dalam hal ini  kepada Kementrian Agama Kabupaten Tulungagung atau instansi terkait lainnya yang berwenang.
7.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Penulisan Nama Ayah Pemohon sebagaimana tertulis dalam petitum angka 3.5 tersebut di atas untuk dan melaporkan kepada dinas terkait dalam hal ini  kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung atau instansi terkait lainnya yang berwenang.
8.Membebankan Kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak