Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2017/PN Blt MUTMAINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUTMAINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Paspor atas nama Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Nomor : AS 827327 terdapat kesalahan penulisan nama dan alamat Pemohon yaitu tertulis :ULFI MUTMAINAH alamat NO 186 LN 39 JIESHOU RD.SANCHONG DIST TAIPEI CITY, TAIWAN, yang benarĀ  adalah : Lingkungan Kebonsari RT.01 RW.01, Kelurahan Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar;
  3. Memerintahkan kepada Panitera pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan sah penetepan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar, untuk memperbaiki Paspor atas nama Pemohon tersebut ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak