Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Paspor atas nama Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Nomor : AS 827327 terdapat kesalahan penulisan nama dan alamat Pemohon yaitu tertulis :ULFI MUTMAINAH alamat NO 186 LN 39 JIESHOU RD.SANCHONG DIST TAIPEI CITY, TAIWAN, yang benarĀ adalah : Lingkungan Kebonsari RT.01 RW.01, Kelurahan Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar;
- Memerintahkan kepada Panitera pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan sah penetepan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar, untuk memperbaiki Paspor atas nama Pemohon tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|