Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Blt SAMSUL HADI, SH MUNAWARI Bin SUKEMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1439/M.5.22/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUNAWARI pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 21.30. Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ciliwung GG XVII No. 12 RT.03 RW.07 Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian itu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal para penombok judi togel memberikan kertas berisikan tombokan judi togel kepada terdakwa beserta uang tombokannya, selanjutnya tombokan dari para penombok tersebut di rekap oleh terdakwa di kertas, setelah merekap nomer tombokan tersebut, selanjutnya terdakwa menulisnya di HP milik terdakwa untuk dikirimkan kepada Sdr. FENDIK NOFIANTO (terdakwa dalam berkas terpisah), dimana tombokan tersebut oleh Sdr. FENDIK NOFIANTO dimasukkan kedalam akun situs judi on line miliknya dengan alamat situs atau website https://lima903.com. Sedangkan untuk uang tombokan yang telah diterima oleh terdakwa dimasukkan kedalam rekening dana milik Sdr. FENDIK NOFIANTO, dimana uang tersebut digunakan oleh Sdr. FENDIK NOFIANTO untuk memasang tombokan judi togel di dalam akun judi on line miliknya. Bahwa untuk perjudian jenis togel tersebut dilakukan terdakwa tergantung dari ada atau tidaknya penombok yang menitipkan nomor tombokan kepada terdakwa, atau punya tidaknya nomer tombokan yang akan terdakwa tombokkan pada hari itu. Kemudian untuk putaran judi togel yang terdakwa lakukan tersebut dalam satu minggunya berlangsung setiap hari dengan siaran hasil angka yang keluar, antara lain : Hongkong dikeluarkan pada sekira pukul 23.00. WIB., siaran Sidney dikeluarkan sekira pukul 14.00. Wib.,  dan siaran dari Macau dikeluarkan sekira pukul 13.00. Wib. dan 16.00. Wib.,  dan dari Jepang dikeluarkan sekira pukul 17.30. WIB. Bahwa perjudian togel jenis Hongkong (HK), Sidney (SDY), Macau dan Jepang yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan karena ada yang menang dan ada yang kalah, dimana penombok dikatakan menang apabila tombokan penombok tersebut angkanya sama dengan nomer yang dikeluarkan oleh Bandar, yaitu apabila nomer tombokan para penombok tidak sama, maka penombok tersebut dikatakan kalah dan tidak mendapatkan apa-apa. Kemudian perkalian keuntungan yang didapatkan terdakwa, jika menang untuk tombokan full yaitu : 2 angka (buntut) @Rp 1000,- dikalikan 100, 3 angka (Kop) @Rp 1000,- dikalikan 1000, 4 angka (AS) @Rp 1000,- dikalikan 10.000, Kemudian perkalian keuntungan yang didapatkan terdakwa,  jika menang dengan tombokan diskon yaitu : 2 angka (buntut) @Rp 1000,- dikalikan 70, 3 angka (Kop) @Rp 1000,- dikalikan 400, 4 angka (AS) @Rp 1000,- dikalikan 3.000.

Bahwa untuk setiap harinya jika ada yang menang rata-rata terdakwa mendapatkan keuntungan sekira Rp 70.000,- apabila terdakwa memperoleh kemenangan di 2 angka (BT) sebesar 15?n apabila kemenangan di angka 3 (KOP) sebesar 20% untuk di angka 4 terdakwa belum pernah menang, dimana keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa tersebut digunakan untuk membeli makan atau membeli rokok terdakwa.

Bahwa perjudian togel yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa melakukannya dengan cara sembunyi-sembunyi.

Bahwa terdakwa pada waktu itu sudah mengirimkan tombokan judi togel kepada Sdr. FENDIK NOFIANTO melalui WA ke nomer WA milik Sdr. FENDIK NOFIANTO (085608739881), sedangkan terdakwa menggunakan WA dengan nomor (085646699656), dengan nomer tombokan judi togel jenis Taiwan 743.745.746.748.43-2.45-2.46-2.48-2. Kop 500 taiwan. Dan Tombokan jenis Hongkong (HK) 045.044.049.45.44.46.49. Kop 500 Bt 2500, yang artinya Taiwan 743.745.746.748.43-2.45-2.46-2.48-2.Kop 500 yaitu : 743.745.746.748. Kop 500, untuk tanda titik sela – sela angka adalah tanda pemisah tombokan maka untuk tombokannya yaitu 743.745.746.748 sebesar Rp. 500,- sedangkan untuk arti angka 43-2.45-2.46-2.48-2 berarti tombokan 43 sebesar Rp. 2.000,- . 45 sebesar Rp. 2.000,- dan setuerusnya;

Namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas Kepolisian Resor Blitar Kota, yang akhirnya terdakwa dilakukan penangkapan, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan perjudian jenis togel tersebut, berupa : 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J7 Prime warna gold IMEI 1 : 354462083144810 IMEI 2 : 354463083144818, 6 (enam) potongan kertas, 2 (dua) buah buku tulis berisi rekapan judi togel, 2 (dua) buah bolpoin untuk catatan tombokan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Blitar Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya