Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
342/Pid.Sus/2024/PN Blt | SAMSUL HADI, SH | DIDIT ADINATA ALIAS ATENG BIN HARIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 342/Pid.Sus/2024/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2840/M.5.22/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO (selanjutnya disebut terdakwa), bersama-sama dengan HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 17.00. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerika Narkotika Golongan I, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK menghubungi terdakwa untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, dan terdakwapun menyanggupinya, setelah itu terdakwa menghubungi DAFA (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.00. WIB., terdakwa mengambil sabu-sabu yang dibeli terdakwa dari DAFA (DPO) tersebut di bawah tugu batas Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar untuk selanjutnya dibawa pulang ke rumah terdakwa, kemudian ketika sampai di rumah terdakwa, sabu-sabu tersebut dibagi oleh terdakwa menjadi 2 (dua) yang masing-masing beratnya 6 (enam) gram dan 4 (empat) gram. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.30. WIB., terdakwa menghubungi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK agar datang menemui terdakwa di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar untuk bertransaksi jual beli sabu-sabu. Karena sabu-sabu yang dimilik oleh terdakwa kebanyakan, selanjutnya terdakwa memberikan sabu-sabu kepada saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK sebanyak 4 (empat) gram, dan saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK pun menerimanya dan akan dibayar dengan cara mengangsur atau mencicil. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK datang ke rumah Nenek terdakwa di Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Adapun sabu-sabu yang terdakwa pakai bersama dengan saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK tersebut adalah sabu-sabu milik saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 10.00. WIB., terdakwa menghubungi saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK, dan menanyakan kepada saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK, apakah sabu-sabu yang terdakwa berikan pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.30. WIB. sebanyak 4 (empat) gram, apakah masih ada, dan saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK memberitahu bahwa sabu-sabunya masih ada. Kemudian terdakwa menyuruh saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK agar 3 (tiga) paket sabu-sabu milik saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK tersebut, agar diranjau (dijual) karena ada yang membeli sabu-sabu kepada terdakwa, dan saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK pun menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 10.00. WIB., terdakwa menyuruh saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK agar 2 (dua) klip sabu-sabu diranjau di bawah Gapura Dusun Tekik Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan yang 1 (satu) klip terdakwa menyuruh saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK untuk meranjau di bawah Gapura Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 11.00. WIB., saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK meranjau 2 (dua) klip sabu-sabu tersebut di bawah Gapura Dsn. Tekik Ds. Tambakan Kec. Gandusari Kab. Blitar dan yang 1 (satu) klip diranjau oleh saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK di bawah Gapura Dsn./ Ds. Tambakan Kec. Gandusari Kab. Blitar. Namun Petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar telah menerima informasi tentang transaksi Narkotika tersebut, sehingga melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar jam 04.00. WIB., di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa membenarkan sering mengedarkan atau menjual sabu-sabu kepada saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK, dan yang terakhir melakukan penjualan kepada saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK, yaitu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
(berat bersih dengan jumlah total 2,96 gram).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 07023/NNF/2024 tanggal 10 bulan September tahun 2024, disimpulkan bahwa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 21114/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU : KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO (selanjutnya disebut terdakwa), bersama-sama dengan HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 17.00. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK menghubungi terdakwa untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, dan terdakwapun menyanggupinya, setelah itu terdakwa menghubungi DAFA (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.00. WIB., terdakwa mengambil sabu-sabu yang dibeli terdakwa dari DAFA (DPO) tersebut di bawah tugu batas Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar untuk selanjutnya dibawa pulang ke rumah terdakwa, kemudian ketika sampai di rumah terdakwa, sabu-sabu tersebut dibagi oleh terdakwa menjadi 2 (dua) yang masing-masing beratnya 6 (enam) gram dan 4 (empat) gram. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.30. WIB., terdakwa menghubungi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK agar datang menemui terdakwa di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar untuk bertransaksi jual beli sabu-sabu. Karena sabu-sabu yang dimilik oleh terdakwa kebanyakan, selanjutnya terdakwa memberikan sabu-sabu kepada saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK sebanyak 4 (empat) gram, dan saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK pun menerimanya dan akan dibayar dengan cara mengangsur atau mencicil. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK datang ke rumah Nenek terdakwa di Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Adapun sabu-sabu yang terdakwa pakai bersama dengan saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK tersebut adalah sabu-sabu milik saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 10.00. WIB., terdakwa menghubungi saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK, dan menanyakan kepada saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK, apakah sabu-sabu yang terdakwa berikan pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.30. WIB. sebanyak 4 (empat) gram, apakah masih ada, dan saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK memberitahu bahwa sabu-sabunya masih ada. Kemudian terdakwa menyuruh saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK agar 3 (tiga) paket sabu-sabu milik saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK tersebut, agar diranjau (dijual) karena ada yang membeli sabu-sabu kepada terdakwa, dan saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK pun menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 10.00. WIB., terdakwa menyuruh saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK agar 2 (dua) klip sabu-sabu diranjau di bawah Gapura Dusun Tekik Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan yang 1 (satu) klip terdakwa menyuruh saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK untuk meranjau di bawah Gapura Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira jam 11.00. WIB., saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK meranjau 2 (dua) klip sabu-sabu tersebut di bawah Gapura Dsn. Tekik Ds. Tambakan Kec. Gandusari Kab. Blitar dan yang 1 (satu) klip diranjau oleh saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK di bawah Gapura Dsn./ Ds. Tambakan Kec. Gandusari Kab. Blitar. Namun Petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar telah menerima informasi tentang transaksi Narkotika tersebut, sehingga melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar jam 04.00. WIB., di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa membenarkan sering mengedarkan atau menjual sabu-sabu kepada saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK, dan yang terakhir melakukan penjualan kepada saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK, yaitu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
(berat bersih dengan jumlah total 2,96 gram).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 07023/NNF/2024 tanggal 10 bulan September tahun 2024, disimpulkan bahwa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 21114/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU : KETIGA : ------ Bahwa ia terdakwa DIDIT ADINATA Alias ATENG Bin HARIYONO (selanjutnya disebut terdakwa), bersama-sama HENDRIK SETYAWAN Als HENDRIK Bin SUTRISNO (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I, bagi diri sendiri, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK menghubungi terdakwa untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, dan terdakwapun menyanggupinya, setelah itu terdakwa menghubungi DAFA (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.00. WIB., terdakwa mengambil sabu-sabu yang dibeli terdakwa dari DAFA (DPO) tersebut di bawah tugu batas Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar untuk selanjutnya dibawa pulang ke rumah terdakwa, kemudian ketika sampai di rumah terdakwa, sabu-sabu tersebut dibagi oleh terdakwa menjadi 2 (dua) yang masing-masing beratnya 6 (enam) gram dan 4 (empat) gram. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, sekira jam 16.30. WIB., terdakwa menghubungi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK agar datang menemui terdakwa di Dusun Tambakan Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar untuk bertransaksi jual beli sabu-sabu. Karena sabu-sabu yang dimiliki oleh terdakwa kebanyakan, selanjutnya terdakwa memberikan sabu-sabu kepada saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK sebanyak 4 (empat) gram, dan saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK pun menerimanya dan akan dibayar dengan cara mengangsur atau mencicil. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira jam 15.00. WIB., saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK datang ke rumah Nenek terdakwa di Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Adapun sabu-sabu yang terdakwa pakai bersama dengan saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK tersebut adalah sabu-sabu milik saksi HENDRIK SETYAWAN ALIAS HENDRIK. Bahwa setelah dilakukan tes urine Terdakwa, diperoleh hasil sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik “KALDANI” Wlingi Blitar tanggal 23 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Peni Budi Nurhayati, SpPK., dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Terdakwa POSITIF mengandung Metamphetamin.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |