Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti nama anak Pemohon :
-Dalam Kartu Keluarga ( KK ) : 350515300715008 nama Anak Pemohon tertulis : AVEIRO SATRIA PENGAREP dirubah/diganti menjadi : AVEIRO SIMON PANGAREP
-Dalam Akta Kelahiran Nomor : 3505-LU-11082015-0017 nama Pemohon AVEIRO SATRIA PENGAREP dirubah/diganti menjadi : AVEIRO SIMON PANGAREP
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |