Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2022/PN Blt LILIK PUJIATI, SH IMAM ASRORI Alias GONDES Bin Alm MISDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.262/M.5.22/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM ASRORI Alias GONDES Bin Alm MISDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
 
-------------Bahwa ia terdakwa IMAM ASRORI Alias GONDES Bin (Alm) MISDI     pada hari Selasa   tanggal 22 Februari 2022 sekira pkl 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan Februari  tahun 2022 bertempat di Desa Besuki Rt b03 Rw 02 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar  atau setidak tidaknya pada suatu tempat  lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) perbuatan dilakukan dengan cara :------------------------------------------------------- Awalnya saksi Frengky Tri Susanto dengan saksi Karel  Edo Palevi mendapatkan infomasi bahwa   sering terjadi peredaran tablet double L lalu saksi melakukan penyelidikan dan mengamankan Sdr Aditya Pamungkas alias Andi yang telah kedapatan  memiliki tablet double L sebanyak 17 ( tujuh belas) butir tablet doiuble L setelah dilakukan introgasi bahwa tablet double L tersebut diperoleh dari membeli kepada terdakwa dan  saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya .
 Bahwa terdakwa benar mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 dirumah terdakwa yang awalnya bahwa terdakwa telah didatangi oleh sdr Aditya Pamungkas alias Andi dengan maksud untuk membeli tablet doiuble L seharga Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr Aditya Pamungkas terdakwa ajak kerumah sdr Sutikno alias Plonco membeli tablet double L dimaksud setelah sampai dirumah sdr Sutikno alias Plonco  lalu terdakwa menyerahkan uang Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr Sutikno alias Plonco dan diserahkan tablet doubl L sebanyak 3 ( tiga) bungkus double L yang dikemas menggunakan sobekan kersek warna hitam , setelah mendapatkan tablet double L sebanyak 3 ( tiga) bungkus terdakwa serahkan kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi , kemudian terdakwa bersama dengan Adirya Pamungkas kembali kerumahnya dan Sdr Aditya Pamungkas alias Andi menyerahkan 2 (dua) butir tablet double L kepada terdakwa sebagai upah.
 Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L sebanyak 2 ( dua) kali yang pertama dilakukan pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 sebanyak 17 ( tujuh belas ) butir pil double L terdakwa edarkan kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi .
Bahwa teblat double L yang terdakwa edarkan tersebut diperoleh dari sdr Sutikono alias Ponco.  
- Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L yang  tidak 
memiliki  ijin edar .Bahwa terdakwa bukan sebagai petugas Apoteker maupun piutugas kesehatan yang berhak untuk mengedarkan sedian farmasi berupa tablet doble L tersebut  
Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Blitar diperoleh berat barang bukti berupa tablet double L sebanyak 2 ( dua) butir denganbberat 0,36 gram
- Bahwa Sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitik 
Cabang Surabaya No Lab :  01811/NOF/2022 tanggal 14 Maret 2022 barang bukti dengan No :  03621/2020/NOF  berupa  2 (dua)  butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto  0,351 gram disita dari saksi    Aditya Pamungkas alias Andi     dan barang bukti dengan No :   03622/2022/NOF  berupa    1 (satu) butir tablet warna putih logo Ll dengan berat netto 0, 175 gram disita dari  terdakwa imam Asrori alias Gondes bin Alm Misdi  ,dengan hasil  pemeriksaan kesimpulan : Barang bukti dengan No :  03621/2022/NOF dan 03622/2022/NOF :  seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,tetapi termasuk Daftar Obat Keras, ----------------------------------------------------------------------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang  Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan --------------------------------------------
 
    Atau 
    Kedua 
 
---------Bahwa ia terdakwa IMAM ASRORI Alias GONDES Bin (Alm) MISDI     pada hari Selasa   tanggal 22 Februari 2022 sekira pkl 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan Februari  tahun 2020 bertempat di Desa Besuki Rt b03 Rw 02 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia  No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan dengan cara 
      ------ Awalnya saksi Frengky Tri Susanto dengan saksi Karel  Edo Palevi mendapatkan infomasi bahwa   sering terjadi peredaran tablet double L lalu saksi melakukan penyelidikan dan mengamankan Sdr Aditya Pamungkas alias Andi yang telah kedapatan  memiliki tablet double L sebanyak 17 ( tujuh belas) butir tablet double L setelah dilakukan introgasi bahwa tablet double L tersebut diperoleh dari membeli kepada terdakwa dan  saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya .
 Bahwa terdakwa benar mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 dirumah terdakwa yang awalnya bahwa terdakwa telah didatangi oleh sdr Aditya Pamungkas alias Andi dengan maksud untuk membeli tablet double L seharga Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr Aditya Pamungkas terdakwa ajak kerumah sdr Sutikno alias Plonco membeli tablet double L dimaksud setelah sampai dirumah sdr Sutikno alioas Plonco  lalu terdakwa menyerahkan uang Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr Sutikno alias Plonco dan diserahkan tablet doubl L sebanyak 3 ( tiga) bungkus double L yang dikemas menggunakan sobekan kersek warna hitam , setelah mendapatkan tablet double L sebanyak 3 ( tiga) bungkus terdakwa serahkan kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi , kemudian terdakwa bersama dengan Adirya Pamungkas kembali kerumahnya dan Sdr Aditya Pamungkas alias Andi menyerahkan 2 (dua) butir tablet double L kepada terdakwa sebagai upah.
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L sebanyak 2 ( dua) kali yang pertama dilakukan pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 sebanyak 17 ( tujuh belas ) butir pil double L terdakwa edarkan kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi .
     Bahwa teblat double L yang terdakwa edarkan tersebut diperoleh dari sdr Sutikono alias Ponco.  
- Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L yang  tidak 
memiliki  ijin edar .
Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Blitar diperoleh berat barang bukti berupa tablet double L sebanyak 2 ( dua) butir denganbberat 0,36 gram .
- Bahwa Sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitik 
Cabang Surabaya No Lab :  01811/NOF/2022 tanggal 14 Maret 2022 barang bukti dengan No :  03621/2020/NOF  berupa  2 (dua)  butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto  0,351 gram disita dari saksi    Aditya Pamungkas alias Andi            dan barang bukti dengan No :   03622/2022/NOF  berupa    1 (satu) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,175 gram disita dari  terdakwa Imam Asrori alias Gondes bin Alm Misdi  ,dengan hasil  pemeriksaan kesimpulan : Barang bukti dengan No :  03621/2022/NOF dan 03622/2022/NOF :  seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,tetapi termasuk Daftar Obat Keras,------------------------------------------------------------------------------
     ------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
Pihak Dipublikasikan Ya