INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
164/Pid.Sus/2022/PN Blt | LILIK PUJIATI, SH | IMAM ASRORI Alias GONDES Bin Alm MISDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.262/M.5.22/Enz.2/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
-------------Bahwa ia terdakwa IMAM ASRORI Alias GONDES Bin (Alm) MISDI pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pkl 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di Desa Besuki Rt b03 Rw 02 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) perbuatan dilakukan dengan cara :------------------------------------------------------- Awalnya saksi Frengky Tri Susanto dengan saksi Karel Edo Palevi mendapatkan infomasi bahwa sering terjadi peredaran tablet double L lalu saksi melakukan penyelidikan dan mengamankan Sdr Aditya Pamungkas alias Andi yang telah kedapatan memiliki tablet double L sebanyak 17 ( tujuh belas) butir tablet doiuble L setelah dilakukan introgasi bahwa tablet double L tersebut diperoleh dari membeli kepada terdakwa dan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya .
Bahwa terdakwa benar mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 dirumah terdakwa yang awalnya bahwa terdakwa telah didatangi oleh sdr Aditya Pamungkas alias Andi dengan maksud untuk membeli tablet doiuble L seharga Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr Aditya Pamungkas terdakwa ajak kerumah sdr Sutikno alias Plonco membeli tablet double L dimaksud setelah sampai dirumah sdr Sutikno alias Plonco lalu terdakwa menyerahkan uang Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr Sutikno alias Plonco dan diserahkan tablet doubl L sebanyak 3 ( tiga) bungkus double L yang dikemas menggunakan sobekan kersek warna hitam , setelah mendapatkan tablet double L sebanyak 3 ( tiga) bungkus terdakwa serahkan kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi , kemudian terdakwa bersama dengan Adirya Pamungkas kembali kerumahnya dan Sdr Aditya Pamungkas alias Andi menyerahkan 2 (dua) butir tablet double L kepada terdakwa sebagai upah.
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L sebanyak 2 ( dua) kali yang pertama dilakukan pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 sebanyak 17 ( tujuh belas ) butir pil double L terdakwa edarkan kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi .
Bahwa teblat double L yang terdakwa edarkan tersebut diperoleh dari sdr Sutikono alias Ponco.
- Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L yang tidak
memiliki ijin edar .Bahwa terdakwa bukan sebagai petugas Apoteker maupun piutugas kesehatan yang berhak untuk mengedarkan sedian farmasi berupa tablet doble L tersebut
Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Blitar diperoleh berat barang bukti berupa tablet double L sebanyak 2 ( dua) butir denganbberat 0,36 gram
- Bahwa Sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitik
Cabang Surabaya No Lab : 01811/NOF/2022 tanggal 14 Maret 2022 barang bukti dengan No : 03621/2020/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,351 gram disita dari saksi Aditya Pamungkas alias Andi dan barang bukti dengan No : 03622/2022/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo Ll dengan berat netto 0, 175 gram disita dari terdakwa imam Asrori alias Gondes bin Alm Misdi ,dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : Barang bukti dengan No : 03621/2022/NOF dan 03622/2022/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,tetapi termasuk Daftar Obat Keras, ----------------------------------------------------------------------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan --------------------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa ia terdakwa IMAM ASRORI Alias GONDES Bin (Alm) MISDI pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pkl 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020 bertempat di Desa Besuki Rt b03 Rw 02 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan dengan cara
------ Awalnya saksi Frengky Tri Susanto dengan saksi Karel Edo Palevi mendapatkan infomasi bahwa sering terjadi peredaran tablet double L lalu saksi melakukan penyelidikan dan mengamankan Sdr Aditya Pamungkas alias Andi yang telah kedapatan memiliki tablet double L sebanyak 17 ( tujuh belas) butir tablet double L setelah dilakukan introgasi bahwa tablet double L tersebut diperoleh dari membeli kepada terdakwa dan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya .
Bahwa terdakwa benar mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 dirumah terdakwa yang awalnya bahwa terdakwa telah didatangi oleh sdr Aditya Pamungkas alias Andi dengan maksud untuk membeli tablet double L seharga Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr Aditya Pamungkas terdakwa ajak kerumah sdr Sutikno alias Plonco membeli tablet double L dimaksud setelah sampai dirumah sdr Sutikno alioas Plonco lalu terdakwa menyerahkan uang Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr Sutikno alias Plonco dan diserahkan tablet doubl L sebanyak 3 ( tiga) bungkus double L yang dikemas menggunakan sobekan kersek warna hitam , setelah mendapatkan tablet double L sebanyak 3 ( tiga) bungkus terdakwa serahkan kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi , kemudian terdakwa bersama dengan Adirya Pamungkas kembali kerumahnya dan Sdr Aditya Pamungkas alias Andi menyerahkan 2 (dua) butir tablet double L kepada terdakwa sebagai upah.
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L sebanyak 2 ( dua) kali yang pertama dilakukan pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 sebanyak 17 ( tujuh belas ) butir pil double L terdakwa edarkan kepada Sdr Aditya Pamungkas alias Andi .
Bahwa teblat double L yang terdakwa edarkan tersebut diperoleh dari sdr Sutikono alias Ponco.
- Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L yang tidak
memiliki ijin edar .
Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Blitar diperoleh berat barang bukti berupa tablet double L sebanyak 2 ( dua) butir denganbberat 0,36 gram .
- Bahwa Sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitik
Cabang Surabaya No Lab : 01811/NOF/2022 tanggal 14 Maret 2022 barang bukti dengan No : 03621/2020/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,351 gram disita dari saksi Aditya Pamungkas alias Andi dan barang bukti dengan No : 03622/2022/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,175 gram disita dari terdakwa Imam Asrori alias Gondes bin Alm Misdi ,dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : Barang bukti dengan No : 03621/2022/NOF dan 03622/2022/NOF : seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,tetapi termasuk Daftar Obat Keras,------------------------------------------------------------------------------
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |