INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
345/Pid.Sus/2021/PN Blt | AGUNG WIBOWO, S.H | GHEA ILHAM FAIZIN Bin Alm HARTONO | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 345/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1608/M.5.22/Enz.2/08/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
------ Bahwa ia terdakwa GHEA ILHAM FAIZIN Bin HARTONO (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira jam 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 bertempat di kantor ekspedisi JNE beralamat di Jalan Kalimantan Kota Blitar atau disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Ganja kering, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pihak Badan Nasional Narkotika Kabupaten Blitar (BNNK Blitar) mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman paket melalui kantor Ekspedisi JNE di Jalan Kalimantan yang dilakukan oleh terdakwa dan diduga didalamnya berisi narkotika jenis ganja kering. Selanjutnya Saksi ANDRIYAN BAGUS SUMINAR, Amd.Kep., Saksi DIDIK PUJI SANTOSO, SE masing-masing merupakan petugas BNNK Blitar menindaklanjuti informasi tersebut dan dibantu Saksi MUHAMMAD IKHSAN LAITUFA petugas dari Bea Cukai Blitar melakukan pengecekan ke kantor JNE di Jalan Kalimantan Kota Blitar.
- Bahwa sesampainya di kantor Ekspedisi JNE para saksi segera mengamankan terdakwa yang sedang mengirim 3 (tiga) buah paket tujuan atas nama IBONK, atas nama RUDI SAPUTRA dan atas nama SAEFULL, diantaranya diduga pada 2 (dua) buah paket berwarna hitam tujuan atas nama RUDI SAPUTRA dan atas nama SAEFULL berisikan narkotika dan saat itu terdakwa sedang menunggu proses transaksi pengiriman barang di meja saksi PINGKI HILDANA selaku petugas kantor JNE tersebut, kemudian terdakwa beserta paketan miliknya yang diduga berisi narkotika dibawa ke kantor Bea Cukai Blitar untuk dilakukan pengecekan dengan disaksikan petugas dan saksi PINGKI HILDANA.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diminta membuka 3 (dua) buah paket warna hitam miliknya yang akan dikirim melalui ekspedisi JNE dihadapan para saksi dan ketika paket-paket tersebut dibuka oleh terdakwa, didalam 2 (dua) paket tujuan atas nama RUDI SAPUTRA dan atas nama SAEFULL masing-masing paket berisi celana jeans tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis tanaman ganja kering.
- Bahwa 2 (dua) buah plastik klip narkotika jenis ganja kering yang dikuasai terdakwa diperoleh dengan cara pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 telah mendapat paketan ganja kering dan uang imbalan sebesar Rp.100.000 dari Sdr. KOPLO (DPO) melalui jasa ekspedisi travel lalu oleh terdakwa dibuka untuk dikemas kembali ke dalam paketan dengan cara diselipkan kedalam celana jeans lalu akan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE dengan identitas pengirim Temporary Dopamine 96 (nama dari Toko pakaian online terdakwa) kepada para pemesan yang sebelumnya memesan kepada Sdr. KOPLO melalui Direct Message (DM) Akun Instagram @pyscho_weed dan akun Instagram @pyschoweed88 yang adminnya adalah terdakwa bersama Sdr. KOPLO, untuk harga ditentukan Sdr. KOPLO dan pembayarannya melalui transfer ke rekening yang diberikan Sdr. KOPLO.
- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip narkotika jenis ganja kering yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh pihak cabang PT Pegadaian (persero) Blitar dengan hasil total berat bersih 4,84 (empat koma delapan empat) gram selanjutnya masing-masing disisihkan dengan total berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram untuk disampaikan kepada pihak Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya untuk dilakukan penimbangan serta pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap barang bukti tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. 04552/NNF/2021 tanggal 10 Juni 2021 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak seger, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 09975/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,246 gram.
= 09976/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,292 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 09975/2021/NNF dan = 09976/2021/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menjual Narkotika Golongan I berupa ganja kering tersebut dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dilakukan tanpa disertai ijin/ keterangan dari pihak yang berwenang dan dipergunakan bukan untuk kepentingan pengobatan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
------ Bahwa ia terdakwa GHEA ILHAM FAIZIN Bin HARTONO (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira jam 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 bertempat di kantor ekspedisi JNE beralamat di Jalan Kalimantan Kota Blitar atau disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja kering, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa awalnya pihak Badan Nasional Narkotika Kabupaten Blitar (BNNK Blitar) mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman paket melalui kantor Ekspedisi JNE di Jalan Kalimantan yang dilakukan oleh terdakwa dan diduga didalamnya berisi narkotika jenis ganja kering. Selanjutnya Saksi ANDRIYAN BAGUS SUMINAR, Amd.Kep. petugas BNNK Blitar, Saksi DIDIK PUJI SANTOSO, SE masing-masing merupakan petugas BNNK Blitar menindaklanjuti informasi tersebut dan dibantu Saksi MUHAMMAD IKHSAN LAITUFA petugas dari Bea Cukai Blitar melakukan pengecekan ke kantor JNE di Jalan Kalimantan Kota Blitar.
- Bahwa sesampainya di kantor Ekspedisi JNE para saksi segera mengamankan terdakwa yang sedang mengirim 3 (tiga) buah paket tujuan atas nama IBONK, atas nama RUDI SAPUTRA dan atas nama SAEFULL, diantaranya diduga pada 2 (dua) buah paket berwarna hitam tujuan atas nama RUDI SAPUTRA dan atas nama SAEFULL berisikan narkotika dan saat itu terdakwa sedang menunggu proses transaksi pengiriman barang di meja saksi PINGKI HILDANA selaku petugas kantor JNE tersebut, kemudian terdakwa beserta paketan miliknya yang diduga berisi narkotika dibawa ke kantor Bea Cukai Blitar untuk dilakukan pengecekan dengan disaksikan petugas dan saksi PINGKI HILDANA.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diminta membuka 3 (dua) buah paket warna hitam miliknya yang akan dikirim melalui ekspedisi JNE dihadapan para saksi dan ketika paket-paket tersebut dibuka oleh terdakwa, didalam 2 (dua) paket tujuan atas nama RUDI SAPUTRA dan atas nama SAEFULL masing-masing paket berisi celana jeans tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis tanaman ganja kering.
- Bahwa 2 (dua) buah plastik klip narkotika jenis ganja kering yang dikuasai terdakwa diperoleh dengan cara pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 telah mendapat paketan ganja kering dan uang imbalan sebesar Rp.100.000 dari Sdr. KOPLO (DPO) melalui jasa ekspedisi travel lalu oleh terdakwa dibuka untuk dikemas kembali ke dalam paketan dengan cara diselipkan kedalam celana jeans lalu akan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE dengan identitas pengirim Temporary Dopamine 96 (nama dari Toko pakaian online terdakwa) kepada para pemesan yang sebelumnya memesan kepada Sdr. KOPLO melalui Direct Message (DM) Akun Instagram @pyscho_weed dan akun Instagram @pyschoweed88 yang adminnya adalah terdakwa bersama Sdr. KOPLO, untuk harga ditentukan Sdr. KOPLO dan pembayarannya melalui transfer ke rekening yang diberikan Sdr. KOPLO.
- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip narkotika jenis ganja kering yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh pihak cabang PT Pegadaian (persero) Blitar dengan hasil total berat bersih 4,84 (empat koma delapan empat) gram selanjutnya masing-masing disisihkan dengan total berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram untuk disampaikan kepada pihak Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya untuk dilakukan penimbangan serta pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap barang bukti tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. 04552/NNF/2021 tanggal 10 Juni 2021 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak seger, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 09975/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,246 gram.
= 09976/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,292 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 09975/2021/NNF dan = 09976/2021/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja kering tersebut dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dilakukan tanpa disertai ijin/ keterangan dari pihak yang berwenang dan dipergunakan bukan untuk kepentingan pengobatan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
------ Bahwa ia terdakwa GHEA ILHAM FAIZIN Bin HARTONO (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira jam 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 bertempat di kantor ekspedisi JNE beralamat di Jalan Kalimantan Kota Blitar atau disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja kering, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pihak Badan Nasional Narkotika Kabupaten Blitar (BNNK Blitar) mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman paket melalui kantor Ekspedisi JNE di Jalan Kalimantan yang dilakukan oleh terdakwa dan diduga didalamnya berisi narkotika jenis ganja kering. Selanjutnya Saksi ANDRIYAN BAGUS SUMINAR, Amd.Kep. petugas BNNK Blitar, Saksi DIDIK PUJI SANTOSO, SE masing-masing merupakan petugas BNNK Blitar menindaklanjuti informasi tersebut dan dibantu Saksi MUHAMMAD IKHSAN LAITUFA petugas dari Bea Cukai Blitar melakukan pengecekan ke kantor JNE di Jalan Kalimantan Kota Blitar.
- Bahwa sesampainya di kantor Ekspedisi JNE para saksi segera mengamankan terdakwa yang sedang mengirim 3 (tiga) buah paket tujuan atas nama IBONK, atas nama RUDI SAPUTRA dan atas nama SAEFULL, diantaranya diduga pada 2 (dua) buah paket berwarna hitam tujuan atas nama RUDI SAPUTRA dan atas nama SAEFULL berisikan narkotika dan saat itu terdakwa sedang menunggu proses transaksi pengiriman barang di meja saksi PINGKI HILDANA selaku petugas kantor JNE tersebut, kemudian terdakwa beserta paketan miliknya yang diduga berisi narkotika dibawa ke kantor Bea Cukai Blitar untuk dilakukan pengecekan dengan disaksikan petugas dan saksi PINGKI HILDANA.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diminta membuka 3 (dua) buah paket warna hitam miliknya yang akan dikirim melalui ekspedisi JNE dihadapan para saksi dan ketika paket-paket tersebut dibuka oleh terdakwa, didalam 2 (dua) paket tujuan atas nama RUDI SAPUTRA dan atas nama SAEFULL masing-masing paket berisi celana jeans tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis tanaman ganja kering.
- Bahwa 2 (dua) buah plastik klip narkotika jenis ganja kering yang dikuasai terdakwa diperoleh dengan cara pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 telah mendapat paketan ganja kering dari Sdr. KOPLO (DPO) melalui jasa ekspedisi travel lalu oleh terdakwa dibuka untuk dikemas kembali ke dalam paketan dengan cara diselipkan kedalam celana jeans lalu akan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE dengan identitas pengirim Temporary Dopamine 96 (nama dari Toko pakaian online terdakwa) kepada para pemesan sesuai petunjuk Sdr. KOPLO. Selain itu terdakwa juga mengambil sebagian dari ganja kering yang dikirim Sdr.KOPLO kepada terdakwa untuk terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. 04552/NNF/2021 tanggal 10 Juni 2021 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak seger, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 09975/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,246 gram.
= 09976/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,292 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 09975/2021/NNF dan = 09976/2021/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja kering tersebut dengan cara daun ganja kering digerus halus lalu dilintingatau dibungkus dengan kertas paper khusus hingga berbentuk rokok lintingan lalu dibakar dengan korek api dan asapnya terdakwa sedot seperti pada umumnya orang merokok. Akibat dari mengkonsumsi narkotika jenis ganja kering tersebut terdakwa merasakan badan menjadi segar, nafsu makan bertambah dan lebih merasa percaya diri.
- Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja kering tersebut dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dilakukan tanpa disertai ijin/ keterangan dari pihak yang berwenang dan dipergunakan bukan untuk kepentingan pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tes Urine tanggal 19 Mei 2021 pada urine terdakwa guna kegiatan asesmen terpadu yang dilakukan oleh dr.INDAH AMALIA sebagai dokter pemeriksa Tes Urine pada Klinik Pratama BNN Kabupaten Blitar, dari hasil tes tersebut terdakwa dinyatakan”POSITIF THC”.
- Bahwa THC adalah senyawa ganja yang membuat ganja dianggap zat candu dan bagian dari narkotika yang dilarang.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |