Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Blt Agus Setiono 1.Ririn Kristina
2.Patayati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Minggu, 12 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Setiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. PUJIHANDI, S.H., M.HAgus Setiono
Tergugat
NoNama
1Ririn Kristina
2Patayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
2.Menyatakan bahwa Objek Sengketa berupa tanah, bangunan rumah dan perabot seperti tersebut di bawah ini merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat I, yaitu:
a.Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Dusun Sumberjo RT 002 RW 002 Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar atas nama Tergugat I (Ririn Kristina), luas 328 (tiga ratus dua puluh delapan) m2, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00501 yang semula atas nama Tergugat I kemudian beralih atas nama Tergugat II (Patayati) dengan batas-batas: 
-Utara : Bonari
-Timur : Bonari
-Selatan : Eko Katimin
-Barat : Jalan Desa.
b.Satu set meja dan kursi sofa rangka kayu jati;
c.Satu set meja dan kursi cor  motif warna kuning hitam;
d.Satu set meja dan kursi sofa warna hijau motif bunga;
e.Sebuah almari bipet kayu jati;
f.Sebuah almari kaca almunium.
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan  jual-beli Objek Sengketa yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat I pada petitum No: 3 tanpa seijin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
4.Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II tanggal 25 Agus-tus 2024 terkait Objek Sengketa pada petitum No: 3 yang diketahui Kepala Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Akta Jual Beli tanggal 14 September 2023 No: 99/2023 yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Agus Subiantoro, SH, MKn dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00501 atas nama Tergugat II (Patayati) cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
5.Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Objek Sengketa dan surat-surat tanah terkait Objek Sengketa yang dikuasai Tergugat II kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada penggugat setiap hari mereka lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7.Menghukum Turut Tergugat untuk menghormati isi putusan perkara ini;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak