Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CAB. BLITAR 1.DICKY ADI WIJAYA
2.SUKADI
3.MARMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.140.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 8368/SPK/BPR-MSR/09/2022 tanggal 16 September 2022.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 44.696.000,- (Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 16.396.000,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 3.048.000,- (Tiga Juta Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar  Rp. 64.140.000,- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM Nomor 000983 Atas Nama SUKADI sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 September 2007 nomor 97/Talun/2007, seluas 242  m2 terletak di provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Kelurahan Talun yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak