Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. MASALIK Als SOLIK Bin (Alm) KARIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-15/M.5.22/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASALIK Als SOLIK Bin (Alm) KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LAILATUL FAZRIYAH, S.SYMASALIK Als SOLIK Bin (Alm) KARIM
2EKA PUTRI YULIANAMASALIK Als SOLIK Bin (Alm) KARIM
Anak Korban
Dakwaan

  Pertama

  -----------Bahwa   terdakwa  Masalik Als Solik Bin (Alm) Karim, pada hari  Selasa   tanggal 05 November 2024    sekira pkl 15.00 Wib atau pada suatu waktu waktu  tertentu  dalam bulan  November tahun 2024      bertempat di Jln Cipunegara Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar   atau  pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara :    ------------------------------------------------------------------------

- Awalnya saksi Muhamad Doris Hendrawan bersama dengan saksi Adigandhi Arif Nugroho selaku anggota Satreskrim Polres Blitar mememperoleh informasi adanya perjudian sabung ayam dilingkungan Jln Cipunegara Kelurahan Tanggung kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, setelah melakukan penyelidikan benar adanya perjudian sabung ayam tersebut

- Bahwa  pada saat mereka saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan perjudian Sabung  ayam yang pada saat itu ayam terdakwa digaandengkan  dengan ayam milik Sdr Galuk ( D.P.S) , bahwa dalam perjudian sabung ayam tersebut terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)

- Bahwa permainan  judi sabung yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berawal terdakwa mendatangi tempat sabung ayam pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira  pkl 11.30 Wib terdakwa datang ke kandang ayam milik Sdr Gimin untuk memberi makan ayam milik terdakwa  ketika dalam perjalanan ke kandang terdakwa melewati tempat sabung ayam sedang ramai orang sekira pkl 12.00 Wib setelah terdakwa memberikan makan ayam miliknya dan kemudian terdakwa meminta kepada Sdr Gimin untuk diantar ke tempat sabung ayam

 

 

  kemudian terdakwa dan Sdr Gimin membawa 1 (satu) ekor ayam milik terdakwa untuk digandengkan dengan ayam yang berada di tempat sabung ayam tersebut dan ditempat tersebut sudah ada ayam milik sdr Galuk

- Bahwa cara perjudian sabung ayam yang terdakwa lakukan pemilik ayam membawa ayamnya sendiri sendiri lalu kedua ayam milik  pemilik ayam tersebut digandengkan apabila kedua pemilik ayam tersebut berani dan terjadi kesepakatan besaran taruhan ayam tersebut kemudian ayam dimandikan dan kedua pemilik ayam memberikan uang sebesar 10 ?ri besaran taruhan kepada Sdr Didik Irawan alias Katipeng ( D.P.S )   lalu ayam  ditarungkan dengan waktu setiap pertarungan 15 menit dan setiap pertarungan 3 sampai 4 kali putaran tergantung kesepakatan kedua belah pihak , ayam dikatakan kalah  jika ayam tidak bisa berdiri dalam hitungan 3 detik, ayam berkeok , pemilik ayam menarik ayamnya yang menandakan untuk menyerah  maka ayam lawan dikatakan menang .

- Bahwa pada mulanya yang bertarung terlebih dahulu adalah ayam milik Sdr Galuk dengan  ayam milik Sdr Komar selang 15 menit sisa 3 ayam yang berada ditempat  sabung ayam tersebut  yaitu ayam milik Sdr Galuk, ayam milik terdakwa dan ayam milik orang lain yang tidak dikenal  kemudian ayam milik terdakwa digandengkan dengan ayam milik Sdr Galuk dengan kesepakatan taruhan sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan 4 kali putaran dimenit kedua pertarungan sabung ayam tersebut telah diketahui oleh saksi Muhamad Doris Hendrawan bersama dengan saksi Adigandhi Arif Nugroho selaku anggota Satreskrim Polres Blitar   sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan untuk Galuk dan penyedia tempat berhasil melarikan diri

- Bahwa dalam perjudian sabung ayam tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp  merk Oppo Reno 8 warna hijau toska , Uang tunai Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah spon warna coklat, 4 ( empat ) ekor ayam jantan /jago, 4 ( empat) buah kiso /tas tempat ayam 1 (satu) buah kurungan ayam ,.2 (dua) buah lampu LED warna putih  dan 1 (satu) buah jam dinding

- Bahwa perjudian sabung ayam bersifat untung untungan jika ayam salah satu dari pemian judi sabung ayam tersebut kalah maka uang menjadi milik pemain sabung ayam yang dinyatakan menang

    -------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 1974  tentang Penertiban Perjudian  ---------------------------------------------------------

 

 Atau

 Kedua

 

 

  -----------Bahwa   terdakwa  Masalik Als Solik Bin (Alm) Karim , pada hari  Selasa   tanggal 05 November 2024    sekira pkl 15.00 Wib atau pada suatu waktu waktu  tertentu  dalam bulan  November tahun 2024      bertempat di Jln Cipunegara Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar   atau  pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,  mencoba melakukan mencoba melakukan   dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaaan pelaksaan dan tidak selesaianya pelaksanaan itu bukan semata mata disebabkan karena kehedaknya sendiri  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara :    ------------------------------------------------------------------------------------

- Awalnya saksi Muhamad Doris Hendrawan bersama dengan saksi Adigandhi Arif Nugroho selaku anggota Satreskrim Polres Blitar mememperoleh informasi adanya perjudian sabung ayam dilingkunGan Jln Cipunegara Kelurahan Tanggung kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, setelah melakukan penyelidikan benar adanya perjudian sabung ayam tersebut

- Bahwa  pada saat mereka saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan perjudian Sabung  ayam yang pada saat itu ayam terdakwa digaandengkan  dengan ayam milik Sdr Galuk ( D.P.S) , bahwa dalam perjudian sabung ayam tersebut terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)

- Bahwa permainan  judi sabung yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berawal terdakwa mendatangi tempat sabung ayam pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira  pkl 11.30 Wib terdakwa datang ke kandang ayam milik Sdr Gimin untuk memberi makan ayam milik terdakwa  ketika dalam perjalanan ke kandang terdakwa melewati tempat sabung ayam sedang ramai orang sekira pkl 12.00 Wib setelah terdakwa memberikan makan ayam miliknya dan kemudian terdakwa meminta kepada Sdr Gimin untuk diantar ke tempat sabung ayam kemudian terdakwa dan Sdr Gimin membawa 1 (satu) ekor ayam milik terdakwa untuk digandengkan dengan ayam yang berada di tempat sabung ayam tersebut dan ditempat tersebut sudah ada ayam milik sdr Galuk

- Bahwa cara perjudian sabung ayam yang terdakwa lakukan pemilik ayam membawa ayamnya sendiri sendiri lalu kedua ayam milik  pemilik ayam tersebut digandengkan apabila kedua pemilik ayam tersebut berani dan terjadi kesepakatan besaran taruhan ayam lalu  ayam dimandikan dan kedua pemilik ayam memberikan uang sebesar 10 ?ri besaran taruhan kepada Sdr Didik Irawan alias  Katipeng ( D.P.S )   selanjutnya  ayam  ditarungkan dengan waktu setiap pertarungan 15 menit dan setiap pertarungan 3 sampai 4 kali putaran tergantung kesepakatan kedua belah pihak , ayam dikatakan kalah  jika ayam tidak bisa berdiri dalam hitungan 3 detik, ayam berkeok , pemilik ayam menarik ayamnya yang menandakan untuk menyerah  maka ayam lawan dikatakan menang .

 

 

 

- Bahwa pada mulanya yang bertarung terlebih dahulu adalah ayam milik Sdr Galuk dengan  ayam milik Sdr Komar selang 15 menit sisa 3 ayam yang berada ditempat sabung ayam tersebut  yaitu ayam milik Sdr galuk, ayam milik terdakwa dan ayam milik orang lain yang tidak dikenal  kemudian ayam milik terdakwa digandengkan dengan ayam milik Sdr galuk dengan kesepakatan taruhan sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan 4 kali putaran  pada menit  kedua pertarungan sabung ayam tersebut telah diketahui oleh saksi Muhamad Doris Hendrawan bersama dengan saksi Adigandhi Arif Nugroho selaku anggota Satreskrim Polres Blitar   sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa  sedangkan untuk Galuk dan penyedia tempat  yaitu   sdr  Didik Irawan alias Katipeng berhasil melarikan diri .Bahwa perbuatan sabung ayam yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Sdr Galuk ( D.P.S) belum selesai karena diketahui oleh  saksi Muhamad Doris Hendrawan bersama dengan saksi Adigandhi Arif Nugroho selaku anggota Satreskrim Polres Blitar  Kota , dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Sdr Galuk dan Sdr Didik Irawan alias Katipeng berhasil melarikan diri .

- Bahwa dalam perjudian sabung ayam tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp  merk Oppo Reno 8 warna hijau toska , Uang tunai Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah spon warna coklat, 4 ( empat ) ekor ayam jantan /jago, 4 ( empat) buah kiso /tas tempat ayam 1 (satu) buah kurungan ayam ,.2 (dua) buah lampu LED warna putih  dan 1 (satu) buah jam dinding

- Bahwa perjudian sabung ayam bersifat untung untungan jika ayam salah satu dari pemian judi sabung ayam tersebut kalah maka uang menjadi milik pemain sabung ayam yang dinyatakan menang

    -------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 1974  tentang Penertiban Perjudian Jo pasal 53  ayat (1) KUHP ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya