Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk:
-Merubah atau membetulkan nama Pemohon Dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor 1368/ D/ tahun 1992 tertulis bahwa di Blitar pada tanggal 25 Mei 1967 lahir atas nama MISBAHRODIN diubah atau dibetulkan menjadi di Blitar pada tanggal 25 Mei 1967 lahir atas nama MISBAHRUDIN.
-Merubah atau membetulkan nama Pemohon Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 350 503 250 567 000 1 identitas Pemohon tertulis MISBAHRODIN diubah atau dibetulkan menjadi MISBAHRUDIN.
-Merubah atau membetulkan nama Pemohon Dalam KK nomor : 3505032006066169 identitas Pemohon tertulis MISBAHRODIN diubah atau dibetulkan menjadi MISBAHRUDIN.
-Merubah atau membetulkan nama Ayah dari Anak Pemohon Dalam KK nomor : 3505032006066169 yang tertulis di KK untuk identitas Ayah dari Anak Pemohon yaitu Retno Puji Rahayu dan Bella Putri Cahyani tertulis MISBAHRODIN diubah atau dibetulkan menjadi MISBAHRUDIN.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |