INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
265/Pid.Sus/2021/PN Blt | HARRY RACHMAT.,S.H.,M.H. | DENY ADI PRAYOGO Bin Alm EDI GUNAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 265/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1260/M.5.22/Enz.2/07/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
------- Bahwa ia terdakwa DENY ADI PRAYOGO Bin (Alm) EDI GUNAWAN, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira jam 01.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Desa Mantenan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR, secara tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat perihal adanya peredaran narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu-sabu), petugas SATRESKOBA POLRES BLITAR yaitu saksi FRENGKY TRI SUSANTO dan KAREL EDO PAHLEVI selajutnya melakukan penangkapan terhadap ARIF SETIAWAN Alias BEDUN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH), selanjutnya dari penangkapan tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa ARIF SETIAWAN Alias BEDUN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) memperoleh sediaan Narkotika Gol.I jenis Metamfetamine dari Terdakwa DENY ADI PRAYOGO Bin (Alm) EDI GUNAWAN. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penangkapan kepada Terdakwa yang saat itu berada di jalanraya Desa Mantenan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar sekira jam 01.30 WIB, dimana ia terdakwa dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Kediri. Saksi bersama-sama dengan team Satresnarkoba Polres Blitar selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Terdakwa yang berada di Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, petugas mendapati barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,47 Gram, 1 (satu) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,48 Gram, 4 (empat) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,16 Gram, 1 (satu) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,17 Gram, 1 (satu) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,15 Gram, 1 (satu) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,22 Gram adalah Sisa Sabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. SUGENG dan belum terjual, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna adalah tempat Terdakwa menyimpan Sabu, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah sedotan adalah alat yang ditemukan saat dilakukan Penggeledahan di kamar Terdakwa.
Bahwa Terdakwa DENY ADI PRAYOGO BIN (ALM) EDI GUNAWAN mengakui memperoleh sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. SUGENG namun untuk pembayarannya setelah sabu-sabu yang diberikan oleh Sdr. SUGENG sudah habis. Terdakwa biasanya membayar sesuai dengan harga dari Sdr. SUGENG, yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun Terdakwa melakukan transaksi untuk mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Sdr. SUGENG kurang lebih 3 (tiga) kali, terakhir kali mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Sdr. SUGENG pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 23.00 wib, Sdr. SUGENG datang ke rumah Terdakwa di Ds. Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri dan saat itu Sdr. SUGENG menyerahkan Sabu kepada Terdakwa sebanyak 12 (dua belas) paket Sabu-sabu. Adapun tujuannya adalah hendak diedarkan dan/atau dijual kembali oleh Terdakwa untuk harganya, per 1 (satu) paket Sabu Terdakwa dijual harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa mengaku mendapatkan Sabu tersebut dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa telah mengedarkan dan/atau memperjualbelikan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (Sabusabu) tersebut kepada ARIF SETIAWAN Alias BEDUN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) sebanyak 2 (dua) kali transaksi masing-masing: Yang pertama, pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira jam 22.00 wib Terdakwa melakukan transaksi dengan Sdr. ARIF di Desa Bagelenan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Terakhir, pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 14.00 wib, dimana saat itu Sdr. ARIF datang ke rumah Terdakwa yang berada di di Desa Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri dan membeli Sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Sabu kepada Sdr. ARIF, namun aat membeli Sabu tersebut, Sdr. ARIF belum membayarkan uang kepada Terdakwa atau dihutang dahulu dimana saat itu Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. ARIF sehingga keuntungan yang didapatkan setiap terjual 1 (satu) paket, dibagi dua dengan ARIF SETIAWAN Alias BEDUN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) menjadi sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), hingga selanjutnya Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas SATRESKOBA POLRES BLITAR.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 03199/NNF/2021 tanggal 13 April 2021 atas barang bukti Nomor: 17605/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang disisihkan dengan berat 0,008 gra, tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No.340/124600/2021 tanggal 07 April 2021, atas barang bukti berupa:
1. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,47 gram, berat plastic 0,30 gr sehingga berat bersih total 0,17 gram;
2. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,48 gram, berat plastic 0,30 gr sehingga berat bersih total 0,18 gram;
3. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,16 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,06 gram;
4. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,16 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,06 gram;
5. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,16 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,06 gram;
6. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,16 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,06 gram;
7. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,17 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,07 gram;
8. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,19 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,09 gram;
9. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,15 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,05 gram;
10. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,22 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,12 gram;
sehingga total berat kotor 2,32 gram atau 0,92 gram (berat bersih).
Bahwa dari keseluruhan barang bukti telah disisihkan 1 (satu) klip plastic netto 0.008 gram untuk kepentingan laboratorium kriminalistik.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah untuk membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menjual, menukar atau menyerahkan sediaan Narkotika Gol.I Bukan Tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) serta tidak sedang melakukan penelitian ataupun tidak sedang dalam masa pengobatan/perawatan/terapi ketergantungan NAPZA.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa DENY ADI PRAYOGO BIN (ALM) EDI GUNAWAN, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira jam 01.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Desa Mantenan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina atau shabu-shabu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Awalnya petugas SATRESKOBA POLRES BLITAR yaitu saksi FRENGKY TRI SUSANTO dan KAREL EDO PAHLEVI melakukan penangkapan terhadap ARIF SETIAWAN Alias BEDUN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dan kemudian dari penangkapan tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa ARIF SETIAWAN Alias BEDUN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) memperoleh sediaan Narkotika Gol.I jenis Metamfetamine dari Terdakwa DENY ADI PRAYOGO Bin (Alm) EDI GUNAWAN. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penangkapan kepada Terdakwa yang saat itu berada di jalanraya Desa Mantenan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar sekira jam 01.30 WIB, dimana ia terdakwa dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Kediri. Saksi bersama-sama dengan team Satresnarkoba Polres Blitar selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Terdakwa yang berada di Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, petugas mendapati barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,47 Gram, 1 (satu) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,48 Gram, 4 (empat) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,16 Gram, 1 (satu) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,17 Gram, 1 (satu) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) bungkus
klip Sabu dengan berat kotor 0,15 Gram, 1 (satu) bungkus klip Sabu dengan berat kotor 0,22 Gram adalah Sisa Sabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. SUGENG dan belum terjual, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna adalah tempat Terdakwa menyimpan Sabu, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah sedotan adalah alat yang ditemukan saat dilakukan Penggeledahan di kamar Terdakwa.
Bahwa Terdakwa DENY ADI PRAYOGO BIN (ALM) EDI GUNAWAN mengakui memperoleh sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. SUGENG namun untuk pembayarannya setelah sabu-sabu yang diberikan oleh Sdr. SUGENG sudah habis. Terdakwa biasanya membayar sesuai dengan harga dari Sdr. SUGENG, yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun Terdakwa melakukan transaksi untuk mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Sdr. SUGENG kurang lebih 3 (tiga) kali, terakhir kali mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Sdr. SUGENG pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 23.00 wib, Sdr. SUGENG datang ke rumah Terdakwa di Ds. Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri dan saat itu Sdr. SUGENG menyerahkan Sabu kepada Terdakwa sebanyak 12 (dua belas) paket Sabu-sabu. Adapun tujuannya adalah hendak diedarkan dan/atau dijual kembali oleh Terdakwa untuk harganya, per 1 (satu) paket Sabu Terdakwa dijual harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa mengaku mendapatkan Sabu tersebut dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa telah mengedarkan dan/atau memperjualbelikan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (Sabusabu) tersebut kepada ARIF SETIAWAN Alias BEDUN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) sebanyak 2 (dua) kali transaksi masing-masing: Yang pertama, pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira jam 22.00 wib Terdakwa melakukan transaksi dengan Sdr. ARIF di Desa Bagelenan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Terakhir, pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 14.00 wib, dimana saat itu Sdr. ARIF datang ke rumah Terdakwa yang berada di di Desa Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri dan membeli Sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Sabu kepada Sdr. ARIF, namun aat membeli Sabu tersebut, Sdr. ARIF belum membayarkan uang kepada Terdakwa atau dihutang dahulu dimana saat itu Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. ARIF sehingga keuntungan yang didapatkan setiap terjual 1 (satu) paket, dibagi dua dengan ARIF SETIAWAN Alias BEDUN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) menjadi sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), hingga selanjutnya Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas SATRESKOBA POLRES BLITAR.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 03199/NNF/2021 tanggal 13 April 2021 atas barang bukti Nomor: 17605/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang disisihkan dengan berat 0,008 gra, tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No.340/124600/2021 tanggal 07 April 2021, atas barang bukti berupa:
1. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,47 gram, berat plastic 0,30 gr sehingga berat bersih total 0,17 gram;
2. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,48 gram, berat plastic 0,30 gr sehingga berat bersih total 0,18 gram;
3. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,16 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,06 gram;
4. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,16 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,06 gram;
5. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,16 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,06 gram;
6. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,16 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,06 gram;
7. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,17 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,07 gram;
8. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,19 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,09 gram;
9. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,15 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,05 gram;
10. 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,22 gram, berat plastic 0,10 gr sehingga berat bersih total 0,12 gram;
sehingga total berat kotor 2,32 gram atau 0,92 gram (berat bersih).
Bahwa dari keseluruhan barang bukti telah disisihkan 1 (satu) klip plastic netto 0.008 gram untuk kepentingan laboratorium kriminalistik..
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah untuk menyimpan, memiliki, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Gol.I Bukan Tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) serta tidak sedang melakukan penelitian ataupun tidak sedang dalam masa pengobatan/perawatan/terapi ketergantungan NAPZA.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |