Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, member ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LT-30062021-0023 yang semula tertulis:
Bahwa di Malang pada tanggal 06 Mei 2020 telah lahir: Muhammad Shafie Ramadhan Fanani dirubah menjadi: Bahwa di Malang pada tanggal 06 Mei 2020 telah lahir Muhammad Afi Fanani;
-Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor: 3505121310110009 yang semula tertulis: Muhammad Shafie Ramadhan Fanani dirubah menjadi: Muhammad Afi Fanani;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |