Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2022/PN Blt ADIEF SWANDARU.,S.H KRISMA SURYA INDRA Alias PAING Bin TUKIRAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.333/M.5.22/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEF SWANDARU.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISMA SURYA INDRA Alias PAING Bin TUKIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :
Terdakwa KRISMA SURYA INDRA Alias PAING Bin TUKIRAN pada hari Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira jam 18.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di depan Hotel Ilhami Jl. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeiksa dan mengadili perkara ini permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai antara lain berikut :
Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 Tersangka menghubungi Sdr. FUAD dan memesan Sabu sebanyak 0,5 Gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr. FUAD bilang kalau nanti barang berupa Sabu tersebut sudah ada akan menghubungi Tersangka. Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira jam 10.00 wib, Tersangka dihubungi oleh Sdr. FUAD untuk mentransfer uang pembelian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. FUAD selanjutnya Tersangka mentransfer uang pembelian tersebut melalui BRILink di Klepon Garum Blitar. Setelah itu Tersangka sepakat bertemu dengan Sdr. FUAD di lapangan Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar. Sekira jam 18.00 wib Tersangka berangkat ke Lapangan Bendogerit dengan naik ojek dan akhirnya Tersangka bertemu dengan Sdr. FUAD di Lapangan Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar dan saat bertemu tersebut, Sdr. FUAD menyerahkan 1 (satu) klip Sabu kepada Tersangka. Setelah itu Tersangka mengambil sedikit Sabu yang didapatkan dari Sdr. FUAD tersebut untuk Tersangka konsumsi menggunakan alat Bong yang Tersangla bawa dari rumah. Setelah itu sekira jam 18.30 wib Tersangka berangkat lagi ke arah Hotel Ilhami Nglegok Blitar untuk janjian dengan teman perempuan Tersangka dengan tujuan untuk Tersangka ajak mengkonsumsi Sabu bersama. Saat di depan Hotel Ilhami Jl. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar, Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan saat digeledah ditemukan Narkotika jenis Sabu yang Tersangka simpan di dalam dompet Tersangka. 
Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :03562/NNF/2022 tanggal 10 Mei 2022 atas nama Tersangka KRISMA SURYA INDRA Alias PAING Bin TUKIRAN, Atas Barang Bukti No. 07657/2022/NNF adalah positif Metamfetamina positif Narkotika, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor ururt 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa dalam membeli menyimpan narkotika jenis sabutersebut  tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

ATAU

KEDUA
Terdakwa KRISMA SURYA INDRA Alias PAING Bin TUKIRAN pada hari Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira jam 18.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di depan Hotel Ilhami Jl. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeiksa dan mengadili perkara ini permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 Tersangka menghubungi Sdr. FUAD dan memesan Sabu sebanyak 0,5 Gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr. FUAD bilang kalau nanti barang berupa Sabu tersebut sudah ada akan menghubungi Tersangka. Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira jam 10.00 wib, Tersangka dihubungi oleh Sdr. FUAD untuk mentransfer uang pembelian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. FUAD selanjutnya Tersangka mentransfer uang pembelian tersebut melalui BRILink di Klepon Garum Blitar. Setelah itu Tersangka sepakat bertemu dengan Sdr. FUAD di lapangan Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar. Sekira jam 18.00 wib Tersangka berangkat ke Lapangan Bendogerit dengan naik ojek dan akhirnya Tersangka bertemu dengan Sdr. FUAD di Lapangan Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar dan saat bertemu tersebut, Sdr. FUAD menyerahkan 1 (satu) klip Sabu kepada Tersangka. Setelah itu Tersangka mengambil sedikit Sabu yang didapatkan dari Sdr. FUAD tersebut untuk Tersangka konsumsi menggunakan alat Bong yang Tersangla bawa dari rumah. Setelah itu sekira jam 18.30 wib Tersangka berangkat lagi ke arah Hotel Ilhami Nglegok Blitar untuk janjian dengan teman perempuan Tersangka dengan tujuan untuk Tersangka ajak mengkonsumsi Sabu bersama. Saat di depan Hotel Ilhami Jl. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar, Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan saat digeledah ditemukan Narkotika jenis Sabu yang Tersangka simpan di dalam dompet Tersangka.  
Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :03562/NNF/2022 tanggal 10 Mei 2022 atas nama Tersangka KRISMA SURYA INDRA Alias PAING Bin TUKIRAN, Atas Barang Bukti No. 07657/2022/NNF adalah positif Metamfetamina positif Narkotika, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor ururt 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut  tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

ATAU  

KETIGA  
Terdakwa KRISMA SURYA INDRA Alias PAING Bin TUKIRAN pada hari Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira jam 18.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di depan Hotel Ilhami Jl. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Awalnya pada pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 Tersangka menghubungi Sdr. FUAD dan memesan Sabu sebanyak 0,5 Gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr. FUAD bilang kalau nanti barang berupa Sabu tersebut sudah ada akan menghubungi Tersangka. Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira jam 10.00 wib, Tersangka dihubungi oleh Sdr. FUAD untuk mentransfer uang pembelian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. FUAD selanjutnya Tersangka mentransfer uang pembelian tersebut melalui BRILink di Klepon Garum Blitar. Setelah itu Tersangka sepakat bertemu dengan Sdr. FUAD di lapangan Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar. Sekira jam 18.00 wib Tersangka berangkat ke Lapangan Bendogerit dengan naik ojek dan akhirnya Tersangka bertemu dengan Sdr. FUAD di Lapangan Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar dan saat bertemu tersebut, Sdr. FUAD menyerahkan 1 (satu) klip Sabu kepada Tersangka. Setelah itu Tersangka mengambil sedikit Sabu yang didapatkan dari Sdr. FUAD tersebut untuk Tersangka konsumsi menggunakan alat Bong yang Tersangla bawa dari rumah. Setelah itu sekira jam 18.30 wib Tersangka berangkat lagi ke arah Hotel Ilhami Nglegok Blitar untuk janjian dengan teman perempuan Tersangka dengan tujuan untuk Tersangka ajak mengkonsumsi Sabu bersama. Saat di depan Hotel Ilhami Jl. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar, Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan saat digeledah ditemukan Narkotika jenis Sabu yang Tersangka simpan di dalam dompet Tersangka.  
Bahwa berdasarkan:
- Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :03562/NNF/2022 tanggal 10 Mei 2022 atas nama Tersangka KRISMA SURYA INDRA Alias PAING Bin TUKIRAN, Atas Barang Bukti No. 07657/2022/NNF adalah positif Metamfetamina positif Narkotika, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Surat  Hasil  Pemeriksaan  Laboratorium Urine  yang dikeluarkan oleh  Laboratorium  Klinik Kaldani tertanggal 18 april 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Peni Budi Nurhayati, SpPK berdasar Surat  Permintaan Pemeriksaan nomer: B/1270/IV/RES.4.2/2022/Satresnarkoba perihal permohonan bantuan pengambilan dan tes urine atas nama KRISMA SURYA INDRA Alias PAING Bin TUKIRAN, laki-laki,tempat lahir Blitar, tanggal lahir 29 juni 1998, pekerjaan Wiraswasta, agama islam,  Alamat Dsn. Kemloko Rt.01/01 Ds. Sidodadi Kec. Garum Kab. Blitar; dengan hasil POSITIF Metamphetamin;
- Rekomendasi  Tim   Asesmen   Terpadu BNN   Kab. Blitar No. : Rekom/214/V/TAT/PB.06.01/2022/BNNK Tanggal 20 Mei 2022 atas nama KRISMA SURYA INDRA Alias PAING Bin TUKIRAN, dengan Rekomendasi : 1. Dapat menjalani rehabilitasi medis/sosial, 2. Melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum serta perundangan undangan yang berlaku
Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika jenis sabu tersebut  tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya