Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan perjanjian jual beli antara Penggugat I selaku Penjual dengan Tergugat I selaku Pembeli yang diucapkan secara lisan tidak tertulis dicatat pada tahun 1993 atas obyek tanah beserta bangunannya masing-masing dengan harga dan cara pembayaran berdiri sendiri-sendiri : a) tanah diatasnya berdiri sebuah rumah kayu berpondasi batu, Gambar situasi/surat ukur terlampir pada Sertipikat Surat Hak Milik (SHM) Nomor 641 terletak di Jlaan Urip Sumoharjo Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, batas-batas keadaan tanah sebagaimana terurai dalam gambar situasi/surat ukur nomor 1280/1984, luas 58 m2 (lima puluh delapan meter persegi) harga Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah); b) tanah diatasnya berdiri sebuah rumah kayu berpondasi batu, gambar situasi/surat ukur terlampir pada sertipikat Surat Hak Milik (SHM) 530, batas- batas dan luas 89 m2 (delapan puluh sembilan meter persegi) sebagaimana terurai dalam surat ukur sementara nomor 322/1983, gambar situasi/surat ukur terlampir pada sertipikat harga Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); c)........
|