Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3911/D/TAHUN 1988 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 07 Juni 1965 telah lahir: PANJI SUHARMONO anak laki-laki yang ke empat dari suami-istri SUNARKO dengan MUSRIPAH dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 07 Juni 1965 telah lahir: PANJI SUNARKO anak laki-laki yang ke empat dari suami-istri SUNARKO dengan MUSRIPAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |