Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2022/PN Blt TUTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah tahun lahir Pemohon pada KTP NIK: 3505204206850001 yang semula tertulis: TUTIK, lahir di Blitar pada tanggal 02 Juni 1985 dirubah menjadi: TUTIK, lahir di Blitar pada tanggal 02 Juni 1981 ;
-Merubah tahun lahir Pemohon pada KK Nomor: 3505201209060686 yang semula tertulis: TUTIK, lahir di Blitar pada tanggal 02 Juni 1985 dirubah menjadi: TUTIK, lahir di Blitar pada tanggal 02 Juni 1981 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak