Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah tahun lahir Pemohon pada KTP NIK: 3505204206850001 yang semula tertulis: TUTIK, lahir di Blitar pada tanggal 02 Juni 1985 dirubah menjadi: TUTIK, lahir di Blitar pada tanggal 02 Juni 1981 ;
-Merubah tahun lahir Pemohon pada KK Nomor: 3505201209060686 yang semula tertulis: TUTIK, lahir di Blitar pada tanggal 02 Juni 1985 dirubah menjadi: TUTIK, lahir di Blitar pada tanggal 02 Juni 1981 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |