Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Blt PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur 1.Priyono
2.Inawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Priyono
2Inawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.990.113,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0484/Cab.Blt/VI/2016 tanggal 03 Juni 2016 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 15.378.196,- (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 5.766.534,-(lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 1.845.383 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 22.990.113,- (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga belas rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 1696 atas nama PRIYONOatas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 06 Maret 2017 nomor 00022/Sawentar/2017, NIB : 12.29.42.13.02148, seluas 348 m2 dan terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Kanigoro, Desa Sawentar.Yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat. 
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak