Dakwaan |
K E S A T U :
Bahwa ia terdakwa, MUHAMAD BAHRUDIN als BARUDIN Bin MUKAROM, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar jam 00.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2022 atau tahun 2022 bertempat di Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kab. Blitar atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa pada awalnya hari dan tanggal dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Agustus 2021, terdakwa membeli pil dobel L kepada sdr. DAVID (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik berisi pil dobel L untuk jumlahnya terdakwa tidak tahu, terdakwa membeli pil dobel L dengan cara : terdakwa menghubungi sdr. DAVID melalui telepon kemudian terdakwa menstranfer uang pembelian pil dobel L tersebut, setelah itu terdakwa disuruh oleh sdr. DAVID untuk mengambil pil dobel L didaerah Kediri untuk tempatnya terdakwa tidah tahu dan pil tesebut ditaruh dipinggir jalan ;
-Bahwa selanjutnya pil dobel L yang dibelinya tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L per plastiknya, dengan tujuan untuk dijual / diedarkan kemabli kepada teman-teman yang dikenalnya, diantaranya diedarkan kepada sdr. CANDRA TRIO SANJAYA yang terakhir kali yaitu pada hari dan tanggal tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan Desember 2021 terdakwa datang kerumah sdr. CANDRA TRIO SANJAYA kemudian terdakwa menyerahkan 25 (dua pulh lima) plastik klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L kepada sdr. CANDRA TRIO SANJAYA dan terdakwa menyuruh untuk menjualkan per 1 (satu) klip yang berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan uangnya akan dibayarkan kepada terdakwa jika pil dobel L nya sudah laku terjual ;
-Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2022 sekitar jam 22.00 wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi CANDRA TRIO SANJAYA yang telah mengedarkan pil dobel L milik terdakwa di tempatnya bekerja di Kelurahan Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dan petugas telah berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) klip berisi 7 (tujuh) butir oil dobel L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhil, 3 (tiga) klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L, 1 (satu) klip berisi 18 (delapan belas) butir pil dobel L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhil, 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir pil dobel L, 1 bekas bungkus rokok merk Dunhil, 17 (tujuh belas) klip masing-masng berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), maka kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar jam 00.30 wib petugas Kepolisian telah berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dan telah berhasil disita barang bukti berupa : 1 buah HP merk Xiomi OPPO A 12 yang dipergunakan sebagai sarana untuk mengedarkan pil dobel L ;
-Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berfrofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.00950/NOF/2022 tanggal 11 Pebruari 2022 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01915 /2022/NOF berupa tablet warna putih logo L tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
DAKWAAN KEDUA :
Bahwa ia terdakwa, MUHAMAD BAHRUDIN als BARUDIN Bin MUKAROM, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar jam 00.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2022 atau tahun 2022 bertempat di Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kab. Blitar atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa pada awalnya hari dan tanggal dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Agustus 2021, terdakwa membeli pil dobel L kepada sdr. DAVID (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik berisi pil dobel L untuk jumlahnya terdakwa tidak tahu, terdakwa membeli pil dobel L dengan cara : terdakwa menghubungi sdr. DAVID melalui telepon kemudian terdakwa menstranfer uang pembelian pil dobel L tersebut, setelah itu terdakwa disuruh oleh sdr. DAVID untuk mengambil pil dobel L didaerah Kediri untuk tempatnya terdakwa tidah tahu dan pil tesebut ditaruh dipinggir jalan ;
-Bahwa selanjutnya pil dobel L yang dibelinya tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L per plastiknya, dengan tujuan untuk dijual / diedarkan kemabli kepada teman-teman yang dikenalnya, diantaranya diedarkan kepada sdr. CANDRA TRIO SANJAYA yang terakhir kali yaitu pada hari dan tanggal tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan Desember 2021 terdakwa datang kerumah sdr. CANDRA TRIO SANJAYA kemudian terdakwa menyerahkan 25 (dua pulh lima) plastik klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L kepada sdr. CANDRA TRIO SANJAYA dan terdakwa menyuruh untuk menjualkan per 1 (satu) klip yang berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan uangnya akan dibayarkan kepada terdakwa jika pil dobel L nya sudah laku terjual ;
-Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2022 sekitar jam 22.00 wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi CANDRA TRIO SANJAYA yang telah mengedarkan pil dobel L milik terdakwa di tempatnya bekerja di Kelurahan Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dan petugas telah berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) klip berisi 7 (tujuh) butir oil dobel L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhil, 3 (tiga) klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L, 1 (satu) klip berisi 18 (delapan belas) butir pil dobel L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhil, 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir pil dobel L, 1 bekas bungkus rokok merk Dunhil, 17 (tujuh belas) klip masing-masng berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), maka kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar jam 00.30 wib petugas Kepolisian telah berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dan telah berhasil disita barang bukti berupa : 1 buah HP merk Xiomi OPPO A 12 yang dipergunakan sebagai sarana untuk mengedarkan pil dobel L ;
-Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berfrofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.00950/NOF/2022 tanggal 11 Pebruari 2022 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01915 /2022/NOF berupa tablet warna putih logo L tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |