Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa SULISTIYANINGSIH Binti (Alm) MUSTAJIB pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di bekas warung depan rumah Terdakwa SULISTIYANINGSIH Binti (Alm) MUSTAJIB yang beralamat di Dusun Bululawang RT 002 RW 001 Desa Beno Kecamatan Ponggok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika saksi ARIF MUSTOFA, SH. dan saksi JARWO SUPANDI, SH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Bululawang Desa Bendo Kecamatan Pongggok Kabupaten Blitar sering digunakan untuk Perjudian.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi ARIF MUSTOFA, SH. dan saksi JARWO SUPANDI, SH. melakukan pemantauan dan terdapat aktifitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh Terdakwa di bekas warung depan rumah Terdakwa SULISTIYANINGSIH Binti (Alm) MUSTAJIB yang beralamat di Dusun Bululawang RT 002 RW 001 Desa Beno Kecamatan Ponggok, selanjutnya saksi ARIF MUSTOFA, SH. dan saksi JARWO SUPANDI, SH. mengamankan dan memeriksa Terdakwa dan ditemukan barang bukti yang dikuasai Terdakwa berupa Uang tunai Rp 755.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (satu) buah HP Merk Oppo A15, 1 (satu) buah buku berisi rekapan nomor judi Togel, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan rekapan nomor judi Togel, 2 (dua) buah Bolpoin, sobekan Kertas tombokan nomor togel yang digunakan untuk kegiatan perjudian jenis Togel.
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel tersebut sudah sejak 6 (enam ) bulan yang lalu yang dilakukan oleh Terdakwa di bekas warung depan rumah Terdakwa dan Terdakwa memberikan kesempatan bagi siapa saja yang mau untuk memasang nomor Togel kepada Terdakwa di tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sebelum Terdakwa diamankan, Terdakwa telah memberi kesempatan untuk main judi Togel kepada 3 orang yaitu Sdr. GADEN (DPO) serta 2 (dua) orang lain yang Terdakwa tidak ketahui namanya.
- Bahwa adapun cara Terdakwa memberi kesempatan kepada pemain/pemasang nomor judi togel dengan cara para pemain/pemasang datang ke warung depan rumah Terdakwa SULISTIYANINGSIH Binti (Alm) MUSTAJIB yang beralamat di Dusun Bululawang RT 002 RW 001 Desa Beno Kecamatan Ponggok kabupaten Bliitar, kemudian para pemain/pemasang memberikan kertas yang berisi angka judi togel beserta uang taruhannya. Kemudian nomor judi togel yang diberikan oleh para pemain/pemasang tersebut direkap/disalin di kertas oleh Terdakwa, kemudian rekapan tersebut terdakwa foto menggunakan Handphone milik Terdakwa sebagai arsip Terdakwa untuk mengecek siapa pemain/pemasang yang nomornya keluar. Kemudian pada keesokan harinya Terdakwa menyerahkan kertas rekapan yang telah ditulis oleh terdakwa dan diserahkan kepada Sdr. YULIANTI (DPO) beserta uang taruhan dari para pemain/pemasang, kemudian Terdakwa diberitahu oleh Sdr. YULIANTI terkait nomor togel yang keluar. Selanjutnya jika ada pemain/pemasang yang menang maka Terdakwa yang melakukan pembayaran kepada para pemain/pemasang nomor togel dengan menggunaakan uang dari pemain/pemasang lain yang kalah yang dibawa oleh Terdakwa, dan apabila uangnya kurang maka terdakwa meminta kepada Sdr. YULIANTI (DPO), sebaliknya jika para pemain/pemasang nomor judi togel kalah maka semua uang akan disetorkan kepada Sdr. YULIANTI (DPO) dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang kemenangan Terdakwa yang diberikan oleh Sdr. YULIANTI (DPO).
- Bahwa dalam perjudian jenis Togel Hongkong tersebut terdapat 3 jenis angka pasangan yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, kemudian apabila pemain/pemasang berhasil menebak angka yang keluar maka pemain berhak mendapatkan bayaran dari Terdakwa selaku bandar, dimana apabila pemain menang untuk 2 (dua) angka maka pemain berhak mendapat bayaran 60 kali dari uang yang dipasang, apabila pemain menang untuk 3 (tiga) angka maka mendapat bayaran 300 kali dari uang yang dipasang dan apabila pemain menang untuk 4 (empat) angka maka pemain berhak mendapatkan bayaran 2000 kali dari uang yang dipasang, sebaliknya apabila angka atau nomor tersebut tidak cocok dengan angka atau nomor yang keluar maka pemain dianggap kalah dan uang pembelian tersebut menjadi milik Terdakwa selaku bandar, jadi sifatnya hanya untung-untungan karena tidak selalu menang, yaitu kadang menang dan kadang kalah.
- Bahwa Omset Terdakwa setiap kali putaran dalam permainan Judi jenis Togel tersebut sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam satu kali putaran (setiap hari). Bahwa Terdakwa dalam memberi kesempatan untuk bermain judi Togel tersebut adalah merupakan salah satu pekerjaan Terdakwa yang mana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa dan Perbuatan Terdakwa dalam memberikan kesempatan untuk bermain judi Togel tersebut dilakukan tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwajib.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa SULISTIYANINGSIH Binti (Alm) MUSTAJIB pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di bekas warung depan rumah Terdakwa SULISTIYANINGSIH Binti (Alm) MUSTAJIB yang beralamat di Dusun Bululawang RT 002 RW 001 Desa Beno Kecamatan Ponggok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa bermula ketika saksi ARIF MUSTOFA, SH. dan saksi JARWO SUPANDI, SH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Bululawang Desa Bendo Kecamatan Pongggok Kabupaten Blitar sering digunakan untuk Perjudian.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut pada hari hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi ARIF MUSTOFA, SH. dan saksi JARWO SUPANDI, SH. melakukan pemantauan dan terdapat aktifitas yang mencurigakan dilakukan oleh Terdakwa kemudian saksi ARIF MUSTOFA, SH. dan saksi JARWO SUPANDI, SH. mengamankan dan memeriksa Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti yang dikuasai Terdakwa berupa Uang tunai Rp 755.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (satu) buah HP Merk Oppo A15, 1 (satu) buah buku berisi rekapan nomor judi Togel, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan rekapan nomor judi Togel, 2 (dua) buah bolpoin, Sobekan kertas tombokan nomor togel yang digunakan untuk kegiatan perjudian jenis togel.
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel tersebut sudah sejak 6 (enam ) bulan yang lalu yang dilakukan oleh Terdakwa di bekas warung depan rumah Terdakwa yang mana bekas warung tersebut posisinya berada di depan jalan umum sehingga mudah untuk diketahui masyarakat dan Terdakwa memberikan kesempatan bagi siapa saja yang mau untuk memasang nomor Togel kepada Terdakwa di tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sebelum Terdakwa diamankan, Terdakwa telah memberi kesempatan untuk main judi Togel kepada 3 orang yaitu Sdr. GADEN (DPO) serta 2 (dua) orang lain yang Terdakwa tidak ketahui namanya.
- Bahwa adapun cara Terdakwa memberi kesempatan kepada pemain/pemasang nomor judi togel dengan cara para pemain/pemasang datang ke warung depan rumah Terdakwa SULISTIYANINGSIH Binti (Alm) MUSTAJIB yang beralamat di Dusun Bululawang RT 002 RW 001 Desa Beno Kecamatan Ponggok kabupaten Bliitar, kemudian para pemain/pemasang memberikan kertas yang berisi angka judi togel beserta uang taruhannya. Kemudian nomor judi togel yang diberikan oleh para pemain/pemasang tersebut direkap/disalin di kertas oleh Terdakwa, kemudian rekapan tersebut terdakwa foto menggunakan Handphone milik Terdakwa sebagai arsip Terdakwa untuk mengecek siapa pemain/pemasang yang nomornya keluar. Kemudian pada keesokan harinya Terdakwa menyerahkan kertas rekapan yang telah ditulis oleh terdakwa dan diserahkan kepada Sdr. YULIANTI (DPO) beserta uang taruhan dari para pemain/pemasang, kemudian Terdakwa diberitahu oleh Sdr. YULIANTI terkait nomor togel yang keluar. Selanjutnya jika ada pemain/pemasang yang menang maka Terdakwa yang melakukan pembayaran kepada para pemain/pemasang nomor togel dengan menggunaakan uang dari pemain/pemasang lain yang kalah yang dibawa oleh Terdakwa, dan apabila uangnya kurang maka terdakwa meminta kepada Sdr. YULIANTI (DPO), sebaliknya jika para pemain/pemasang nomor judi togel kalah maka semua uang akan disetorkan kepada Sdr. YULIANTI (DPO) dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam satu kali putaran (setiap hari) dari uang kemenangan Terdakwa yang diberikan oleh Sdr. YULIANTI.
- Bahwa dalam perjudian jenis Togel Hongkong tersebut terdapat 3 jenis angka pasangan yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, kemudian apabila pemain/pemasang berhasil menebak angka yang keluar maka pemain berhak mendapatkan bayaran dari Terdakwa selaku bandar, dimana apabila pemain menang untuk 2 (dua) angka maka pemain berhak mendapat bayaran 60 kali dari uang yang dipasang, apabila pemain menang untuk 3 (tiga) angka maka mendapat bayaran 300 kali dari uang yang dipasang dan apabila pemain menang untuk 4 (empat) angka maka pemain berhak mendapatkan bayaran 2000 kali dari uang yang dipasang, sebaliknya apabila angka atau nomor tersebut tidak cocok dengan angka atau nomor yang keluar maka pemain dianggap kalah dan uang pembelian tersebut menjadi milik Terdakwa selaku bandar, jadi sifatnya hanya untung-untungan karena tidak selalu menang, yaitu kadang menang dan kadang kalah.
- Bahwa Omset Terdakwa setiap kali putaran dalam permainan Judi jenis Togel tersebut sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam satu kali putaran (setiap hari). Bahwa keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa dan Perbuatan Terdakwa dalam memberikan kesempatan untuk bermain judi Togel tersebut dilakukan tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwajib, yang sudah berjalan selama 6 (enam) bulan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |