Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUKLIS AL ULUM Bin MUKLAS pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 sekira pukul 10.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2016 bertempat di rumah saksi korban Armeni di Dsn.Ringinanom RT.3 RW.I Ds.Ringinrejo Kec.wates Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang , yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh terdakwa dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju ke daerah Dsn.Ringinanom, sesampai di depan rumah saksi korban Armeni terdakwa melihat rumahnya dalam keadaan kosong, pintu tertutup dan situasi sepi, kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa berusaha masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mencongkel engsel jendela dengan menggunakan obeng bermata pipih (-) dengan gagang plastik berwarna kuning yang sudah disiapkan dari rumah sampai kunci dan grendel jendela rusak sehingga jendela tersebut terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Duos warna hitam yang ditaruh di atas meja dekat TV di ruang keluarga tanpa ijin pemiliknya (saksi Armeni) , setelah terdakwa berhasil mengambil HP tersebut kemudian dibawa pulang dengan cara keluar melalui jendela yang digunakan untuk masuk tersebut, akan tetapi saat terdakwa sudah keluar dari jendela dan mau pulang diketahui oleh saksi Sunarno Eko Purnomo, adapun tujuan terdakwa mengambil Hand Pone tersebut untuk dimiliki akan dijual , akan tetapi belum sampai dijual sudah ditangkap oleh saksi Sunarno Eko Purnomo tersebut dan dilaporkan ke Polres Blitar, akibat perbuatan terdakwa saksi korban Armeni mengalami kerugian sekitar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |