Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2016/PN Blt SRI PATOKAH 1.PT. BANK PANIN Tbk. Cab. Blitar
2.KPKNL Malang
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 16 Mar. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI PATOKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERY SUTRISNO PRAWIROKUSUMO, S.H.SRI PATOKAH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PANIN Tbk. Cab. Blitar
2KPKNL Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2016 yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II membatalkan rencana lelang tanggal 29 Maret 2016;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat baik material maupun imaterial senilai Rp 1.000.006.000,- (satu milyar enam ribu rupiah) secara tunai baik sendiri maupun tanggung renteng setelah putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak