Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit berikut Pengakuan Hutang Nomor 39 pada 17 Mei 2019 dan Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 52 pada 20 Oktober 2020 yang keduanya yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Etik Pudji Lestari S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Blitar serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00393/2019 tanggal 25 Juli 2019, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 105/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 13 tanggal 17 Juni 2019 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
4.Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik.
5.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 120.457.920,41 (seratus dua puluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah empat puluh satu sen) secara langsung dan seketika.
7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No.01476 an.Suryasih/TERGUGAT II) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
8.Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SURYASIH, Luas 278 M2, Surat Ukur Tanggal 08-11-2012 Nomor 00041/Tanggung/2012 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |