Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2025/PN Blt | LILIK PUJIATI, S.H. | 1.ARIF IRAWAN Bin ENDRIANTO 2.TANTRI YUNIASTUTI Binti WIYARTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2025/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-521/M.5.22/Eoh.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ---------Bahwa mereka terdakwa I.Arif Irawan dan terdakwa II. Tantri Yuniastuti pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pkl 20.15 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 , atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di warung ayam geprek di Kelurahan Bajang Kecamatan Talun Kab Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------Awalnya pada hari Senin sekira pkl 20.15 mereka terdakwa berangkat dari rumah di Dusun Banaran Rt 001 Rw 001 Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar dengan berboncengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah No Pol AG 3534 AZ ,menuju ke arah talun tepatnya dipertigaan kaningaran ke selatan sekira pkl 21.30 Wib sampai diwarung ayam geprek kelurahan Bajang Talun Blitar , terdakwa Arif Irawan menghentikan sepeda motornya , dengan posisi
terdakwa Arif Irawan tetap berada diatas sepeda motor sedangkan terdakwa Tantri Yuniastuti turun dari sepeda motor untuk memesan ayam geprek, lalu terdakwa Arif Irawan melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AG 6264 OB dengan kunci yang masih tertancap disepeda motornya , selanjutnya terdakwa Arif Irawan mendekati sepeda motor tersebut dan mendorongnya kearah seberang jalan sambil menghidupkan mesinnya , terdakwa Arif Irawan melihat kearah terdakwa Tantri Yuniastuti keluar dari warung dan memberikan kode “ menganggukan kepala sebanyak 1 kali kepada terdakwa Tantri Yuniastuti , yang saat itu gterdakwa Tantri Yuniastuti mengerti dengan kode tersebut Bahwa kemudian terdakwa Tantri Yuniastuti keluar dari warung dan langsung menuju ke sepeda motor Honda Scopy , kemudian terdakwa Arif Irawan berangkat meninggalkan tempat terlebih dahulu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dari hasil pencurian tersebut yang kemudian disusul oleh terdakwa Tantri Yuniastuti menggunakan sepeda motor Honda Scopynya, dan kemudian mereka berangkat bersama dengan menggunakan sepeda motor masing –masing kearah selatan sampai dipertigaan duren ke jegu , sampai dipertigaan terdakwa Arif Irawan berbelok kearah Barat untuk mencari jalan alternative dan sampai melewati kuburan Jatinom ke Barat sampai dipertigaan kearah utara melewati yonif 511 dan lurus kebarat menuju ke arah Tuluangung , setelah mereka sampai di kontrakan di daerah Tulungagung sekira pkl 22.30 kemudian sepeda motor hasil curian terdakwa terdakwa Arif Irawan taruh didalam kontrakannya. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024 sekira jam 12.00 Wib terdakwa Arif Irawan menjualan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AG 6264 OB hasil curian tersebut kepada saksi Muklis al Ulum dengan cara COD didepan hotel Pama Tulungagung seharga Rp 1.500.000 ( satu juta liam ratus ribu rupiah) , namun kemudian deal /sepakat dengan harga Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah berhasil menjual sepeda motor tersebut lalu terdakwa Arif Irawan kembali lagi ke kontrakannya dan menyerahkan uang penjualan sepeda motor tersebut kepada terdakwa Tantri Yuniastuti . Bahwa uang hasil penjualan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AG 6264 OB tersebut mereka terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) terdakwa Arif Irawan gunakan untuk membeli rokok dan bensin dan masih tersisa sebesar Rp 44.000 ( empat puluh empat ribu rupiah) . Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut saksi Resi Wisuda menderita kerugian sebesar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp 250,- ------------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP .------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |