Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2016/PN Blt LINA DWI LESTARI, SH NAWAJI Bin Alm. MURSIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 244/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LINA DWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAWAJI Bin Alm. MURSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

------ Bahwa ia terdakwa NAWAJI Bin Alm. MURSIDI pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 bertempat di Dusun Tumpuk Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa sebagai orang yang dititipi dalam perjudian togel tanpa ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa telah menerima tombokan nomor togel dari para penombok dengan taruhan uang dengan cara para penombok menemui terdakwa dengan menitipkan judi togel dengan menyebutkan nomor yang ditebak dan besarnya uang tebakan lalu para penombok menyerahkan uang tebakannya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menulis diatas kertas kemudian kertas dan uang tebakan tersebut diserahkan kepada Sdr. GOPLO (Daftar Pencarian Orang/DPO) selanjutnya apabila nomor yang ditebak oleh penebak itu cocok dengan angka yang keluar dari undian togel maka untuk 2 angka yang cocok mendapat imbalan 60 kali dari uang tebakannya, cocok 3 angka mendapatkan 300 kali dari uang tebakannya, cocok 4 angka mendapatkan 2000 kali dari uang tebakannya dan apabila tebakan nomor tersebut tidak cocok maka uang tebakan akan menjadi milik terdakwa, sedangkan untuk mendapatkan keuntungan didasari dari sifat untung-untungan saja dan terdakwa memperoleh komisi berupa uang sebesar 5.000,- (lima ribu rupiah) s/d sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi VICKY FEBRIAN dan AANG DWI SAMSU A. bertempat di Dusun Tumpuk Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa secarik kertas yang berisikan nomor tombokan togel dan uang tunai sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).  

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian

Pihak Dipublikasikan Ya