Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.B/2016/PN Blt LINA DWI LESTARI, SH EKO PRASETYO Bin SUROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 397/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 425/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LINA DWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRASETYO Bin SUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R :

 Bahwa ia terdakwa EKO PRASETYO Bin SUROTO bersama-sama dengan MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016 bertempat di Desa Plungpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 15.00 WIB, pada saat MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN sepulang dari Tulungagung, mampir ke rumah saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, dan melihat ada tumpukan sak jagung yang berada didalam gudang pakan, sehingga timbul niat untuk mengambilnya, kemudian sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan MAD ROPIAN Bin SUWITO, dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN merencanakan untuk mengambil jagung milik saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, lalu sekitar jam 23.00 WIB sesuai yang direncanakan, terdakwa , MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN bertemu di sawah Dawuhan , terdakwa EKO PRASETYO Bin SUROTO mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. AG-4903-MU , MAD ROPIAN Bin SUWITO  mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna putih No. Pol. AG-3884-MB dan  MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. AG-6974-KJ , sepeda motor yang dikendarai oleh MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mesinnya dimatikan sedangkan sepeda motor terdakwa mesinnya tetap dihidupkan, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN dengan menggunakan kakinya, dan kaki MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN  mendorong sepeda motor MAD ROPIAN Bin SUWITO, kemudian MAD ROPIAN Bin SUWITO dan

  • tMOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN berhenti sedangkan terdakwa terus menaiki sepeda motornya kearah barat sambil mengawasi / melihat situasi sekitar  gudang milik saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 02.00 WIB bertempat gudang milik saksi SUPARNO HADI KUSWANTO di Desa Plungpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN, setelah memarkir sepeda motornya lalu MAD ROPIAN Bin SUWITO membuka terpal penutup gudang pakan, lalu MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN naik diatas tembok pagar gudang setinggi +  70 cm kemudian tanpa seijin dan sepegetahuan pemiliknya yaitu saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN bersama-sama mengambil 2 (dua) saksi jagung dengan berat 80 kg dan 67 kg dengan cara bersama-sama mengangkat 1 (satu) sak jagung dan diturunkan diluar pagar lalu naik tembok pagar gudang lagi dan bersama-sama mengangkat  1 (satu) sak jagung lalu diturunkan di luar pagar, setelah itu turun dan bersama-sama mengangkat 1 (satu) sak jagung ke atas sepeda motor MAD ROPIAN Bin SUWITO, pada saat jagung sudah ada diatas sepeda motor, diketahui oleh saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, saksi SLAMET WIYANTORO, saksi MOH. AGUS USMAN, saksi SUPONO  dan diteriaki maling-maling, akhirnya jagung dijatuhkan lalu MAD ROPIAN Bin SUWITO melarikan diri, sedangkan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN berhasil diamankan, melihat hal tersebut terdakwa melarikan diri, tetapi akhirnya keduanya berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Lodoyo Barat, atas kejadian tersebut saksi SUPARNO HADI KUSWANTO mengalami kerugian sekitar Rp.514.500,- (lima ratus empat belas lima ratus rupiah).      

 Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

S U B S I D A I R :

------ Bahwa ia terdakwa EKO PRASETYO Bin SUROTO, pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016 bertempat di Desa Plungpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 15.00 WIB, pada saat MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN sepulang dari Tulungagung, mampir ke rumah saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, dan melihat ada tumpukan sak jagung yang berada didalam gudang pakan, sehingga timbul niat untuk mengambilnya, kemudian sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan MAD ROPIAN Bin SUWITO, dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN merencanakan untuk mengambil jagung milik saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, lalu sekitar jam 23.00 WIB sesuai yang direncanakan, terdakwa , MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN bertemu di sawah Dawuhan , terdakwa EKO PRASETYO Bin SUROTO mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. AG-4903-MU , MAD ROPIAN Bin SUWITO  mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna putih No. Pol. AG-3884-MB dan  MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. AG-6974-KJ , sepeda motor yang dikendarai oleh MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mesinnya dimatikan sedangkan sepeda motor terdakwa mesinnya tetap dihidupkan, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor MOH. ALI

  • ANWAR Bin SAIHUN dengan menggunakan kakinya, dan kaki MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN  mendorong sepeda motor MAD ROPIAN Bin SUWITO, kemudian MAD ROPIAN Bin SUWITO dan tMOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN berhenti sedangkan terdakwa terus menaiki sepeda motornya kearah barat sambil mengawasi / melihat situasi sekitar  gudang milik saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 02.00 WIB bertempat gudang milik saksi SUPARNO HADI KUSWANTO di Desa Plungpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN, setelah memarkir sepeda motornya lalu MAD ROPIAN Bin SUWITO membuka terpal penutup gudang pakan, lalu MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN naik diatas tembok pagar gudang setinggi +  70 cm sedangkan terdakwa membantu dengan cara mengawasi situasi di sekitar gudang kemudian tanpa seijin dan sepegetahuan pemiliknya yaitu saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN bersama-sama mengambil 2 (dua) saksi jagung dengan berat 80 kg dan 67 kg dengan cara bersama-sama mengangkat 1 (satu) sak jagung dan diturunkan diluar pagar lalu naik tembok pagar gudang lagi dan bersama-sama mengangkat  1 (satu) sak jagung lalu diturunkan di luar pagar, setelah itu turun dan bersama-sama mengangkat 1 (satu) sak jagung ke atas sepeda motor MAD ROPIAN Bin SUWITO, pada saat jagung sudah ada diatas sepeda motor, diketahui oleh saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, saksi SLAMET WIYANTORO, saksi MOH. AGUS USMAN, saksi SUPONO  dan diteriaki maling-maling, akhirnya jagung dijatuhkan lalu MAD ROPIAN Bin SUWITO melarikan diri, sedangkan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN berhasil diamankan, melihat hal tersebut terdakwa melarikan diri, tetapi akhirnya keduanya berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Lodoyo Barat, atas kejadian tersebut saksi SUPARNO HADI KUSWANTO mengalami kerugian sekitar Rp.514.500,- (lima ratus empat belas lima ratus rupiah).      

 Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo pasal 56 ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya