Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
397/Pid.B/2016/PN Blt | LINA DWI LESTARI, SH | EKO PRASETYO Bin SUROTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Sep. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 397/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Sep. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 425/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | P R I M A I R : Bahwa ia terdakwa EKO PRASETYO Bin SUROTO bersama-sama dengan MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016 bertempat di Desa Plungpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 15.00 WIB, pada saat MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN sepulang dari Tulungagung, mampir ke rumah saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, dan melihat ada tumpukan sak jagung yang berada didalam gudang pakan, sehingga timbul niat untuk mengambilnya, kemudian sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan MAD ROPIAN Bin SUWITO, dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN merencanakan untuk mengambil jagung milik saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, lalu sekitar jam 23.00 WIB sesuai yang direncanakan, terdakwa , MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN bertemu di sawah Dawuhan , terdakwa EKO PRASETYO Bin SUROTO mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. AG-4903-MU , MAD ROPIAN Bin SUWITO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna putih No. Pol. AG-3884-MB dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. AG-6974-KJ , sepeda motor yang dikendarai oleh MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mesinnya dimatikan sedangkan sepeda motor terdakwa mesinnya tetap dihidupkan, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN dengan menggunakan kakinya, dan kaki MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mendorong sepeda motor MAD ROPIAN Bin SUWITO, kemudian MAD ROPIAN Bin SUWITO dan
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. S U B S I D A I R : ------ Bahwa ia terdakwa EKO PRASETYO Bin SUROTO, pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016 bertempat di Desa Plungpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 15.00 WIB, pada saat MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN sepulang dari Tulungagung, mampir ke rumah saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, dan melihat ada tumpukan sak jagung yang berada didalam gudang pakan, sehingga timbul niat untuk mengambilnya, kemudian sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan MAD ROPIAN Bin SUWITO, dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN merencanakan untuk mengambil jagung milik saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, lalu sekitar jam 23.00 WIB sesuai yang direncanakan, terdakwa , MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN bertemu di sawah Dawuhan , terdakwa EKO PRASETYO Bin SUROTO mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. AG-4903-MU , MAD ROPIAN Bin SUWITO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna putih No. Pol. AG-3884-MB dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. AG-6974-KJ , sepeda motor yang dikendarai oleh MAD ROPIAN Bin SUWITO dan MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mesinnya dimatikan sedangkan sepeda motor terdakwa mesinnya tetap dihidupkan, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor MOH. ALI
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo pasal 56 ke 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |