Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2016/PN Blt GRAITA PRADJANTIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GRAITA PRADJANTIWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa GRAITA PRADJANTIWI (Pemohon) sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang bernama: BAGAS PRAMUDYANA, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menjual bersama pemohon atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 03736, seluas 109 m2, atas nama GRAITA PRADJANTIWI (Pemohon), yang terletak di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar tersebut;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak