Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa GRAITA PRADJANTIWI (Pemohon) sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang bernama: BAGAS PRAMUDYANA, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menjual bersama pemohon atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 03736, seluas 109 m2, atas nama GRAITA PRADJANTIWI (Pemohon), yang terletak di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar tersebut;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon.
|