Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2022/PN Blt ENDRIK ERFENDIK PT. MPM FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal Surat Minggu, 03 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDRIK ERFENDIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MPM FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.359.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kendaraan terebut kepada saya sebagai penggugat, atau meneruskan angsuran secara lancar, ataupun memberikan keringanan seringan ringannya jika dilakukan pelunasan.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak