Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH DWI ARI YUSTINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-178/0.5.22/Euh.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ARI YUSTINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumDWI ARI YUSTINA
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

    --------------Bahwa ia terdakwa ia terdakwa Dwi Ari Yustina  pada hari  Kamis  tanggal 21 Januari 2016  sekira jam 11.45 Wib atau setidak tidaknya pad suatu waktu waktu lain dalam bulan  Januari  Tahun dua ribu enam  belas bertempat di pinggir jalan perempatan Jln Cokroaminoto Kelurahan Kepanjen  Lor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar atau setidak tidaknya  pada suatu tempat tempat lain termasuk dalam  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------Berawal ketika saksi Fauzi, saksi Dwi Hardi Yuniarto , saksi Samuel Toni Iswanto melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dengan cara under cover buy sesuai dengan surat perintah No ; SP.UB/03/I/2016/Satreskoba tanggal 21 Januari 2016 yang ditandatangi oleh Santoso, SH selaku  Kasat Narkoba Poresta Blitar .

Bahwa dari hasil penyelidikan sebelumnya dilakukan oleh mereka saksi anggota sat reskoba polresta Blitar dan juga dari beberapa informasi yang didapatkan   dari beberapa orang laki-laki yang tidak mau menyebutkan  identisanya kalau terdakwa Dwi Ari Yustina sering menggunakan /mengkonsumsi sabu-sabu selain itu terdakwa juga sering melayani pembelian sabu-sabu dan kalau pergi kemana mana terdakwa juga selalu membawa sabu-sabu disaku kantong celananya, dengan adanya info itulah kemudian mereka saksi melakukan pengawasan dan pemantaun terhadap terdakwa .

Bahwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira jam 09,30 Wib salah satu anggota sat rekkoba Polresta Blitar saksi Brigadir Samuel Toni Iswanto berhasil menghubungi terdakwa dan berbicara langsung  melalui HP , kemudian saksi Brigadir

Samuel Toni Iswanto memesan kepada terdakwa untuk membeli sabu sabu dengan harga Rp 300.000,-( Tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan telah disanggupinya

Bahwa masih hari kamis itu pula sekira jam 11.00 Wib kemudian saksi Brigadir Samuel Toni Iswanto yang masih didampingi oleh Brigadir Fauzi yang merupakan anggota Satreskoba Polresta Blitar yang berpakaian preman menyamar sebagai pembeli bertemu dengan terdakwa di selatan gedung patria dipinggir diperempatan Jalan Cokroaminoto Kota Blitar  dan kemudian saksi Brigadir Hardi yunairto mengawasai dan memantau disekitar tempat tersebut , setelah saksi Brigadir Samuel Toni iswanto ,memberikan uang sebesar Rp 300.000,-( tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan diterima laangsung oleh terdakwa kemudian Brigadir Dwi Hardi Yuniarto mengikutinya dari arah belakang kemana perginya terdakwa namun kehilangan jejak kemudian Brigadir Dwi Hardi Yuniarto kembali ketempat semula menunggu terdakwa kembali

Bahwa sekitar 45 menit kemudian saksi Brigadir Dwi Hardi Yuniarto melihat terdakwa kembali ke tempata semula diselatan gedung patria blitar dipinggir jalan diperempatan Jln Cokroaminoto Kota Blitar dan menemui Brigadir Samuel Toni Iswanto dan melihat kalau terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) kantong plastik bening berisi sabu-sabu darilipatan celana diatas lutut yang dipakainya kemudian diserahkan kepada Brigadir Samuel Toni Iswanto , sesaat setelah 1 (satu) kantong Platic bening berisi sabu-sabu diterima oleh Brigadir Samuel Toni Iswanto kemudian terdakwa ditangkap dan kemudian dibawa ke polresta blitar diruang satrekoba

Bahwa terdakwa tidak mengethui kalau yang membeli sabu –sabu tersebut merupakan anggota kepolisian yang menyamar berpakaian preman dengan melakukan penyelidikan secara under cover buy .

Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap diri terdakwa, sabu-sabu tersebut didapatkan dari cara membeli kepada Mbah Di di Jlan Kerantil kota Blitar  dan sebelum dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa , terdakwa telah menggunakan sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 21.00 Wib bertempat didalam kamar hotel mandala di Jln Sukarno Kota Blitar sekitar 7 kali sedotan .Bahwa barang bukti yang dibawa oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Brigadir Samuel Toni Iswanto setelah dilakukan penimbangan dengan berat 01, gram dan disisihkan untuk keperluan laboratorium dengan berat bersih 0,04 gram sisa berat bersih 0,06 gram .

 Bahwa sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Laboratorik Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab 0960/NNF/2016 tanggal 10 Pebruari 2016 yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan S.Si MT, Imam Mukti S.Si Apt.M.si dan Luluk Muljani bahwa barang bukti dengan nomor 1542/2016/NNF seperti etrsebut dalam (1) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    .-----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang –Undang  Republik Indonesia  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Kedua

 

 

--------------Bahwa ia terdakwa ia terdakwa Dwi Ari Yustina  pada hari  Kamis  tanggal 21 Januari 2016  sekira jam 11.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan  Januari  Tahun dua ribu enam  belas bertempat di pinggir jalan perempatan Jln Cokroaminoto Kelurahan Kepanjen  Lor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar atau setidak tidaknya  pada suatu tempat tempat lain termasuk dalam  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar ,penyalah  guna   Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------Berawal ketika saksi Fauzi, saksi Dwi Hardi Yuniarto , saksi Samuel Toni Iswanto melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dengan cara under cover buy sesuai dengan surat perintah No ; SP.UB/03/I/2016/Satreskoba tanggal 21 Januari 2016 yang ditandatangi oleh Santoso, SH selaku  Kasat Narkoba Poresta Blitar .

Bahwa dari hasil penyelidikan sebelumnya dilakukan oleh mereka saksi anggota sat reskoba polresta Blitar dan juga dari beberapa informasi yang didapatkan   dari beberapa orang laki-laki yang tidak mau menyebutkan  identisanya kalau terdakwa Dwi Ari Yustina sering menggunakan /mengkonsumsi sabu-sabu selain itu terdakwa juga sering melayani pembelian sabu-sabu dan kalau pergi kemana mana terdakwa juga selalu

membawa sabu-sabu disaku kantong celananya, dengan adanya info itulah kemudian mereka saksi melakukan pengawasan dan pemantaun terhadap terdakwa .

Bahwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira jam 09,30 Wib salah satu anggota sat rekkoba Polresta Blitar saksi Brigadir Samuel Toni Iswanto berhasil menghubungi terdakwa dan berbicara langsung  melalui HP , kemudian saksi Brigadir Samuel Toni Iswanto memesan kepada terdakwa untuk membeli sabu sabu dengan harga Rp 300.000,-( Tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan telah disanggupinya

Bahwa masih hari kamis itu pula sekira jam 11.00 Wib kemudian saksi Brigadir Samuel Toni Iswanto yang masih didampingi oleh Brigadir Fauzi yang merupakan anggota Satreskoba Polresta Blitar yang berpakaian preman menyamar sebagai pembeli bertemu dengan terdakwa di selatan gedung patria dipinggir diperempatan Jalan Cokroaminoto Kota Blitar  dan kemudian saksi Brigadir Hardi yunairto mengawasai dan memantau disekitar tempat tersebut , setelah saksi Brigadir Samuel Toni iswanto ,memberikan uang sebesar Rp 300.000,-( tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan diterima laangsung oleh terdakwa kemudian Brigadir Dwi Hardi Yuniarto mengikutinya dari arah belakang kemana perginya terdakwa namun kehilangan jejak kemudian Brigadir Dwi Hardi Yuniarto kembali ketempat semula menunggu terdakwa kembali

Bahwa sekitar 45 menit kemudian saksi Brigadir Dwi Hardi Yuniarto melihat terdakwa kembali ke tempata semula diselatan gedung patria blitar dipinggir jalan diperempatan Jln Cokroaminoto Kota Blitar dan menemui Brigadir Samuel Toni Iswanto dan melihat kalau terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) kantong plastik bening berisi sabu-sabu darilipatan celana diatas lutut yang dipakainya kemudian diserahkan kepada Brigadir Samuel Toni Iswanto , sesaat setelah 1 (satu) kantong Platic bening berisi sabu-sabu diterima oleh Brigadir Samuel Toni Iswanto kemudian terdakwa ditangkap dan kemudian dibawa ke polresta blitar diruang satrekoba

Bahwa terdakwa tidak mengetahui  kalau yang membeli sabu –sabu tersebut merupakan anggota kepolisian yang menyamar berpakaian preman dengan melakukan penyelidikan secara under cover buy .

Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap diri terdakwa, sabu-sabu tersebut didapatkan dari cara membeli kepada Mbah Di di Jlan Kerantil kota Blitar  dan sebelum dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa , terdakwa telah menggunakan sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 21.00 Wib bertempat didalam kamar hotel mandala di Jln Sukarno Kota Blitar sekitar 7 kali sedotan .Bahwa barang bukti yang dibawa oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Brigadir Samuel Toni Iswanto setelah dilakukan penimbangan dengan berat 01, gram dan disisihkan untuk keperluan laboratorium dengan berat bersih 0,04 gram sisa berat bersih 0,06 gram .

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap diri terdakwa sebagaimana dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr Trianang Setyawan sebagai dokter di Poliklinik Polretsa Blitar dari hasil pemeriksaan urine terdakwa mengandung Methaphetamine positif .

 Bahwa sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Laboratorik Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab 0960/NNF/2016 tanggal 10 Pebruari 2016 yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan S.Si MT, Imam Mukti S.Si Apt.M.si dan Luluk Muljani bahwa barang bukti dengan nomor 1542/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    .-----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang  Republik Indonesia  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya