Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa AHMAD ZAINAL FANANI Als PANUT Bin MUJIONO pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Sumbersari Rt. 05 Rw. 04 Ds. Jeblog Kec.Talun Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/ atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas bermula pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 00.20 WIB anggota Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap saksi ELSA APRILIANA Als ELSA yang kedapatan membawa 55 (lima puluh lima) butir pil dobel L. Selanjutnya dilakukan interogasi dan saksi ELSA APRILIANA Als ELSA mengatakan mendapatkan pil dobel L tersebut dari Terdakwa AHMAD ZAINAL FANANI Als PANUT Bin MUJIONO seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 00.30 WIB di rumah Terdakwa AHMAD ZAINAL FANANI Als PANUT Bin MUJIONO di Dsn. Sumbersari Rt. 05 Rw. 04 Ds. Jeblog Kec. Talun Kab. Blitar anggota Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AHMAD ZAINAL FANANI Als PANUT Bin MUJIONO. Kemudian ditemukan barang terkait dugaan tindak pidana berupa :
- 45 (empat puluh lima) butir pil dobel L;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam;
- Uang tunai Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Redmi 5A nomor HP 081456154815
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 23.00 WIB Saksi ELSA APRILIANA Als ELSA menghubungi Terdakwa AHMAD ZAINAL FANANI Als PANUT Bin MUJIONO untuk memesan pil dobel L seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menjawab jika nanti barangnya sudah ada akan dikabari lagi. Setelah itu Terdakwa mengubungi Sdr. RAFLI (DPO) untuk memesan pil dobel L seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 23.30 Sdr. RAFLI (DPO) menghubungi Terdakwa jika pesanan pil dobel L Terdakwa sudah di ranjau. Seletelah itu Tedakwa berangkat menuju Bulak Ds. Bendosewu Kec. Talun Kab. Blitar untuk mengambil ranjauan. Setelah itu pil dobel L tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah. Sesampainya di rumah pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIB Terdakwa langsung mengambil sebanyak 55 (lima puluh lima) butir pil Dobel L untuk dijual kepada saksi ELSA APRILIANA Als ELSA seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu).
- Bahwa bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab: 05519/NOF/2024 tanggal 20 Juli 2024, menyimpulkan bahwa pil dobel L positif Triheksifenidil HCI,
- Bahwa obat yang mengandung Triheksifenidil HCI termasuk obat keras dan untuk memperolehnya atau mendapatkannya harus dengan resep dokter sedangkan pada saat terdakwa mengedarkan pil dobel L tidak memiliki ijin baik menjual atau menerima dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa AHMAD ZAINAL FANANI Als PANUT Bin MUJIONO pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Sumbersari Rt. 05 Rw. 04 Ds. Jeblog Kec.Talun Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas bermula pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 00.20 WIB anggota Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap saksi ELSA APRILIANA Als ELSA yang kedapatan membawa 55 (lima puluh lima) butir pil dobel L. Selanjutnya dilakukan interogasi dan saksi ELSA APRILIANA Als ELSA mengatakan mendapatkan pil dobel L tersebut dari Terdakwa AHMAD ZAINAL FANANI Als PANUT Bin MUJIONO seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 00.30 WIB di rumah Terdakwa AHMAD ZAINAL FANANI Als PANUT Bin MUJIONO di Dsn. Sumbersari Rt. 05 Rw. 04 Ds. Jeblog Kec. Talun Kab. Blitar anggota Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AHMAD ZAINAL FANANI Als PANUT Bin MUJIONO. Kemudian ditemukan barang terkait dugaan tindak pidana berupa :
- 45 (empat puluh lima) butir pil dobel L;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam;
- Uang tunai Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Redmi 5A nomor HP 081456154815
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 23.00 WIB Saksi ELSA APRILIANA Als ELSA menghubungi Terdakwa AHMAD ZAINAL FANANI Als PANUT Bin MUJIONO untuk memesan pil dobel L seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menjawab jika nanti barangnya sudah ada akan dikabari lagi. Setelah itu Terdakwa mengubungi Sdr. RAFLI (DPO) untuk memesan pil dobel L seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 23.30 Sdr. RAFLI (DPO) menghubungi Terdakwa jika pesanan pil dobel L Terdakwa sudah di ranjau. Seletelah itu Tedakwa berangkat menuju Bulak Ds. Bendosewu Kec. Talun Kab. Blitar untuk mengambil ranjauan. Setelah itu pil dobel L tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah. Sesampainya di rumah pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIB Terdakwa langsung mengambil sebanyak 55 (lima puluh lima) butir pil Dobel L untuk dijual kepada saksi ELSA APRILIANA Als ELSA seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu).
- Bahwa bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab: 05519/NOF/2024 tanggal 20 Juli 2024, menyimpulkan bahwa pil dobel L positif Triheksifenidil HCI,
- Bahwa obat yang mengandung Triheksifenidil HCI termasuk obat keras dan untuk memperolehnya atau mendapatkannya harus dengan resep dokter sedangkan pada saat terdakwa mengedarkan pil dobel L tidak memiliki ijin baik menjual atau menerima dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian apapun untuk melakukan praktik farmasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |