Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama dan tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8434/D/VI/TAHUN 2005 yang semula tertulis: Bahwa di Riau pada tanggal 24 Mei 1984 telah lahir: SUMARSIH dirubah menjadi: Bahwa di Kampar pada tanggal 24 Mei 1984 telah lahir: SUMARSIH ANGGRIANI ;
-Merubah nama dan tempat lahir Pemohon pada KTP NIK: 3505046405840002 yang semula tertulis: SUMARSIH, lahir di Riau pada tanggal 24 Mei 1984 dirubah menjadi: SUMARSIH ANGGRIANI, lahir di Kampar pada tanggal 24 Mei 1984 ;
-Merubah nama dan tempat lahir Pemohon pada KK Nomor: 3505041901170001 yang semula tertulis: SUMARSIH, lahir di Riau pada tanggal 24 Mei 1984 dirubah menjadi: SUMARSIH ANGGRIANI, lahir di Kampar pada tanggal 24 Mei 1984 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |