Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2022/PN Blt SUMARSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 25 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama dan tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8434/D/VI/TAHUN 2005 yang semula tertulis: Bahwa di Riau pada tanggal 24 Mei 1984 telah lahir: SUMARSIH dirubah menjadi: Bahwa di Kampar pada tanggal 24 Mei 1984 telah lahir: SUMARSIH ANGGRIANI ;
-Merubah nama dan tempat lahir Pemohon pada KTP NIK: 3505046405840002 yang semula tertulis: SUMARSIH, lahir di Riau pada tanggal 24 Mei 1984 dirubah menjadi: SUMARSIH ANGGRIANI, lahir di Kampar pada tanggal 24 Mei 1984 ;
-Merubah nama dan tempat lahir Pemohon pada KK Nomor: 3505041901170001 yang semula tertulis: SUMARSIH, lahir di Riau pada tanggal 24 Mei 1984 dirubah menjadi: SUMARSIH ANGGRIANI, lahir di Kampar pada tanggal 24 Mei 1984 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak