Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
100/Pdt.G/2017/PN Blt | YUNIANTI | 1.PT. Bank BTPN. Tbk. Cabang Kesamben 2.KPKNL Malang 3.YUYUT HADI SAPUTRO 4.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Sep. 2017 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 100/Pdt.G/2017/PN Blt | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Agu. 2017 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
5. Menyatakan Sertfikat Hak Milik Nomor 91 atas nama YUYUT HADI SAPUTRO (Tergugat III) tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen); 6. Memerintahkan dan menghukum kepada Turut Tergugat, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 91, dari atas nama Tergugat III kembali menjadi atas nama Suyanto dan Sularsi (Orang Tua Penggugat), dengan cara membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Tanggal 28 Desember 2016, perihal peralihan Hak atas Tanah kepada YUYUT HADI SAPUTRO (Tergugat III), untuk selanjutnya mencatat nama Suyanto dan Sularsi dalam buku tanah yang tersedia untuk itu 7. Menghukum Penggugat untuk melunasi sisa pinjamannya kepada Tergugat I; 8. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, Kerugian materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 9.Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |