Petitum |
- Mengabulkan p[ermohonan pemohon
- Menetapakan Pemohon SRIATI sebagai wali ibu dari anak kabndung Pemohon yang masih belum dewasa /dibawah umur bernama : YUSFIE MOCHAMAD ALIEF laki-laki lahir di Blitar tanggal 8 Juni 2002
- Memberi ijin kepada Pemohon SRIATI selaku wali ibu dari anak kandung Pemohonyang belum/dibawah umur tersebut uantuk menjaminkan di Bank Danamont hak bagian anak Pemohon tersebut diatas: Sebidang tanah dan diatasnya berdiri sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Tangkil Rt 02 Rw 02 Kelurahan Tangkil Kec. Wlingi Kabupaten Blitar, seluas 191 m2 dengan sertipikat HM No. 749 atas nama 1. Sriati, 2. YUSVI RISKA PRISTATI, YUSFIE MOCHAMMAD ALIEF
- Menetapkan menurut hukum segala biayayang timbul dalam penetapan ini, ditanggung oleh pemohon
|