Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0297/Cab.Blt/IV/2015 tanggal 21 April 2015 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 78.963.819,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 23.625.413,-(dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga belas rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 9.475.658 (sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 118.423.375,- (seratus delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 629 atas nama MOCH. BADRODIN yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |