Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Blt PT BPR CAHAYA BUMI ARTHA 1.GUNAWAN SUHENDRO
2.SRI MULYATI
3.MAMIK ISMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.511.515,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit nomor  130 tanggal 26-02-2014,Addendum I Perjanjian Kredit No. 77 tanggal 26-08- 2014, Addendum II Perjanjian Kredit No. 172 tanggal 26-02-2015,  Addendum III Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 20-08- 2015, Addendum IV Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 03-08-2017, Addendum V Perjanjian Kredit No. 300 tanggal 26-04-2019, Addendum VI Perjanjian kredit No. 90 tanggal 26-06-2020, Addendum VII Perjanjian Kredit No. 172 tanggal 26-03-2021, Addendum VIII Perjanjian Kredit No.217 tanggal 26-01-2022, antara Penggugat dan Tergugat.
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atau kewajibannnya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga, pinalti  dan denda :
Pokok : Rp.      47.900.000,-
Bunga : Rp.      20.901.515,-
Pinalti : Rp.        1.710.000,-
Denda : Rp.      48.000.000,-
Jumlah : Rp.     118.511.515,-
Dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman kredit beserta bunga, pinalti dan denda pinjaman secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa Sertipikat Hak Milik No. 132 sebagaiman diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18-08-1983 nomor 1086/SEM, seluas 794 M2 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun Desa Kendalrejo, tertulis atas nama MAMIK ISMIATI, yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat. 
5.MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak