Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2021/PN Blt Dwi Budi Setiari, S.H. DEARY SATRIA Als DERI Bin Alm DIDIK RUSIANTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1800/M.5.22/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Budi Setiari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEARY SATRIA Als DERI Bin Alm DIDIK RUSIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IMAM SLAMET, S.H.DEARY SATRIA Als DERI Bin Alm DIDIK RUSIANTO
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa DEARY SATRIA als. DERI Bin DIDIK RUSIANTO (alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2021, bertempat di SPBU Talun Kec. Talun Kab. Blitar, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di sekitar daerah Talun Kab. Blitar sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Dita Wildan beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi, selanjutnya team dari Polres Blitar berhasil mengamankan saksi Dedik, setelah saksi Dedik berhasil diamankan kemudian mengaku bahwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. Bolet, dan sabu pembelian dari Sdr. Bolet tersebut sudah di edarkan/dijual kepada terdakwa, kemudian saksi Dita Wildan beserta team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat 0,65 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam dan 1 (satu) buah HP merk Samsung yang diletakkan di dalam saku celana terdakwa, setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli kepada saksi Dedik secara langsung.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira jam 13.00 wib, tersangka dihubungi oleh Sdr. DEDIK yang menawarkan Sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu tersangka sepakat untuk bertemu di SPBU Talun Kec. Talun Kab. Blitar. Sekira jam 23.30 wib, tersangka bertemu dengan Sdr. DEDIK di sebelah Timur SPBU Talun Kec. Talun Kab. Blitar. Saat bertemu dengan Sdr. DEDIK tersebut, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) kepada Sdr. DEDIK dan tersangka menerima 1 (satu) paket Sabu yang sudah dimasukkan kedalam bungkus rokok merk Gudang Garam dari Sdr. DEDIK. Setelah tersangka menerima Sabu dari Sdr. DEDIK tersebut, kemudian tersangka simpan kedalam saku celana tersangka;
- Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 06436/NNF/2021 tanggal 05 Agustus 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Waka Ir. Sapto Sri Suhartomo dengan nomor bukti 13169/2021/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa DEARY SATRIA als. DERI Bin DIDIK RUSIANTO (alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2021, bertempat di SPBU Talun Kec. Talun Kab. Blitar, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di sekitar daerah Talun Kab. Blitar sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Dita Wildan beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi, selanjutnya team dari Polres Blitar berhasil mengamankan saksi Dedik, setelah saksi Dedik berhasil diamankan kemudian mengaku bahwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. Bolet, dan sabu pembelian dari Sdr. Bolet tersebut sudah di edarkan/dijual kepada terdakwa, kemudian saksi Dita Wildan beserta team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat 0,65 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam dan 1 (satu) buah HP merk Samsung yang diletakkan di dalam saku celana terdakwa, setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli kepada saksi Dedik secara langsung.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira jam 13.00 wib, tersangka dihubungi oleh Sdr. DEDIK yang menawarkan Sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu tersangka sepakat untuk bertemu di SPBU Talun Kec. Talun Kab. Blitar. Sekira jam 23.30 wib, tersangka bertemu dengan Sdr. DEDIK di sebelah Timur SPBU Talun Kec. Talun Kab. Blitar. Saat bertemu dengan Sdr. DEDIK tersebut, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) kepada Sdr. DEDIK dan tersangka menerima 1 (satu) paket Sabu yang sudah dimasukkan kedalam bungkus rokok merk Gudang Garam dari Sdr. DEDIK. Setelah tersangka menerima Sabu dari Sdr. DEDIK tersebut, kemudian tersangka simpan kedalam saku celana tersangka;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 06436/NNF/2021 tanggal 05 Agustus 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Waka Ir. Sapto Sri Suhartomo dengan nomor bukti 13169/2021/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya