Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur 1.Ristanto
2.Endah Rahayu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 07 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ristanto
2Endah Rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.317.375,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0477/Cab.Blt/VI/2017 tanggal 14 Juni 2017 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 47.353.603,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tiga rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 7.281.340,-(tujuh juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 5.682.432 (lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 60.317.375,- (enam puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 298 atas nama RISTANTO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat. 
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak