Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2020/PN Blt TRIYONO.SH AHMAD ZARKASI NUR Als JAWOK Bin SIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 288/Pid.B/2020/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan APB-1282/M.5.22/Epp.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZARKASI NUR Als JAWOK Bin SIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  PERTAMA   :
------------ Bahwa ia terdakwa  AHMAD ZARKASI NUR Als JAWOK Bin SIADI pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul  20.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan  Maret 2020, bertempat di area bendungan Wlingi Raya Ds. Jegu Kec. Sutojayan Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri,dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 malam hari sewaktu saksi Evis Dimas Danuarta (saksi korban) sedang berada di rumah telah dijemput oleh Sdr. Reno yang selanjutnya pergi ketempat nongkrong daerah Ds. Kaulon dan di tempat tersebut telah bertemu dengan saksi Kholis Kurniawan, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB bergeser ke area bendungan Wlingi Raya dan melanjutkan nongkrong di tempat tersebut. Setelah beberapa saat nongkrong di tempat tersebut sekira pukul 20.00 WIB  terdakwa Ahmad Zarkasi Nur Als Jawok Bin Siadi yang sebelumnya sudah nongkrong di area bendungan Wlingi Raya lalu terdakwa mendatangi ketempat dimana saksi Evis Dimas Danuarta (saksi korban) dan teman-temannya sedang berkumpul dan terdakwa kemudian menanyakan dimana tempat menjual minuman keras dengan mengatakan “Mas dodolan ngombe dek ndi mas seng cidek kene” dan oleh saksi Kholis Kurniawan diberitahukan yang jualan minuman keras di daerah selatan bendungan dan kemudian terdakwa minta tolong untuk diantarkan ketempat orang jualan minuman keras tersebut. Bahwa selanjutnya saksi Kholis Kurniawan menyuruh saksi Evis Dimas Danuarta untuk mengantar terdakwa Ahmad Zarkasi Nur Als Jawok ketempat jualan minuman keras dengan cara saksi Kholis Kurniawan memberikan sepeda motor honda Beat street warna silver nopol AA 6922 IG milik adik sepupu saksi Kholis Kurniawan (saksi  Hilma Nadhila Ardiani) untuk mengantar terdakwa, yang selanjutnya dengan dibonceng menggunakan sepeda motor honda Beat street warna silver nopol AA 6922 IG tersebut saksi Evis Dimas Danuarta mengantar terdakwa menuju ketempat jualan minuman keras. Setelah terdakwa Ahmad Zarkasi Nur Als Jawok membeli minuman keras sebanyak 1 (satu) botol lalu oleh saksi Evis Dimas Danuarta dibonceng lagi untuk kembali ketempat semula di utara bendungan Wlingi Raya, namun di tengah perjalanan pada saat sepeda motor berjalan di selatan jembatan bendungan Njegu, terdakwa berusaha untuk mengambil sepeda motor honda Beat street warna silver nopol AA 6922 IG tersebut dari saksi Evis Dimas Danuarta yang didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi Evis Dimas Danuarta dengan cara tiba-tiba terdakwa mengeluarkan gunting dan langsung menodongkan kearah leher saksi Evis Dimas Danuarta dengan mengatakan “ mandeko pedahe tak gowo timbangane we mati “ dan saksi  Evis Dimas Danuarta berusaha memegang / menangkis tangan terdakwa yang menodongkan gunting kearah leher tersebut dan terdakwa lalu mendorong saksi Evis Dimas sehingga gunting tersebut telah mengenai dan melukai leher bagian sebelah kanan saksi Evis Dimas Danuarta dan pada saat itu juga saksi Evis Dimas terus terjatuh kesamping timur dari sepeda motor yang kemudian saksi Evis Dimas Danuarta berteriak “ begal-begal “ dan terdakwa yang saat itu masih dalam posisi di atas sepeda motor, maka terdakwa langsung tancap gas membawa pergi sepeda motor honda beat tersebut menuju kearah utara dan setelah sampai di perempatan lampu trafic light desa Tumpang karena merasa ada yang mengejar lalu terdakwa belok kearah barat sampai perempatan lampu trafic light Kanigoro dan terdakwa terus belok kearah selatan sampai jembatan Njaring dan kemudian mengambil jalur sebelah barat dan dikarenakan yang jalur barat adalah jalan searah dari selatan menuju utara dan setelah terdakwa mengambil jalur sebelah barat maka terdakwa bertabrakan dengan mobil yang melaju dari arah selatan menuju utara dan terdakwa terjatuh lalu berdiri lagi yang kemudian tancap gas kearah utara arah Kanigoro, setelah sampai lampu trafic light Kanigoro terdakwa berjalan lurus ke utara sampai di pertigaan desa Bence lalu belok ke kanan menuju arah Malang. Setelah sampai di Malang tepatnya di Kelurahan Gadang Kec. Sukun Kota Malang dan sewaktu berada di pasar Gadang terdakwa bertemu dengan temannya bernama AAN (DPO) yang bekerja di pasar Gadang sebagai kuli angkut buah dan kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor honda Beat street warna silver nopol AA 6922 IG  tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh AAN telah dicarikan pembeli dan sepeda motor honda beat tersebut telah laku terjual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dimana uang sejumlah tersebut telah terdakwa pergunakan untuk membayar kos dan untuk keperluan hidup sehari-hari hingga masih tersisa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Evis Dimas Danuarta  mengalami luka pada leher terdapat luka lecet panjang empat centimeter lebar dua centimeter, hal mana sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/175/409.104.25/2020 tanggal 25 Juni 2020 atas nama EVIS DIMAS DANUARTA yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Heti Candra Susanti, selaku dokter pada UPT Puskesmas Talun dan dengan hilangnya sepeda motor honda Beat street warna silver nopol AA 6922 IG tersebut maka  saksi Hilma Nadhila Ardiani sebagai pemilik sepeda motor telah menderita kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu.-------------
 
  Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  365 ayat (2)  ke 1  KUHP .------------------------------------------------------------
A t a u,
 
  K E D U A   :
 
------------ Bahwa ia terdakwa  AHMAD ZARKASI NUR Als JAWOK Bin SIADI pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul  20.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan  Maret 2020, bertempat di area bendungan Wlingi Raya Ds. Jegu Kec. Sutojayan Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 malam hari sewaktu saksi Evis Dimas Danuarta (saksi korban) sedang berada di rumah telah dijemput oleh Sdr. Reno yang selanjutnya pergi ketempat nongkrong daerah Ds. Kaulon dan di tempat tersebut telah bertemu dengan saksi Kholis Kurniawan, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB bergeser ke area bendungan Wlingi Raya dan melanjutkan nongkrong di tempat tersebut. Setelah beberapa saat nongkrong di tempat tersebut sekira pukul 20.00 WIB  terdakwa Ahmad Zarkasi Nur Als Jawok Bin Siadi yang sebelumnya sudah nongkrong di area bendungan Wlingi Raya lalu terdakwa mendatangi ketempat dimana saksi Evis Dimas Danuarta (saksi korban) dan teman-temannya sedang berkumpul dan terdakwa kemudian menanyakan dimana tempat menjual minuman keras dengan mengatakan “Mas dodolan ngombe dek ndi mas seng cidek kene” dan oleh saksi Kholis Kurniawan diberitahukan yang jualan minuman keras di daerah selatan bendungan dan kemudian terdakwa minta tolong untuk diantarkan ketempat orang jualan minuman keras tersebut. Bahwa selanjutnya saksi Kholis Kurniawan menyuruh saksi Evis Dimas Danuarta untuk mengantar terdakwa Ahmad Zarkasi Nur Als Jawok ketempat jualan minuman keras dengan cara saksi Kholis Kurniawan memberikan sepeda motor honda Beat street warna silver nopol AA 6922 IG milik adik sepupu saksi Kholis Kurniawan (saksi  Hilma Nadhila Ardiani) untuk mengantar terdakwa, yang selanjutnya dengan dibonceng menggunakan sepeda motor honda Beat street warna silver nopol AA 6922 IG tersebut saksi Evis Dimas Danuarta mengantar terdakwa menuju ketempat jualan minuman keras. Setelah terdakwa Ahmad Zarkasi Nur Als Jawok membeli minuman keras sebanyak 1 (satu) botol lalu oleh saksi Evis Dimas Danuarta dibonceng lagi untuk kembali ketempat semula di utara bendungan Wlingi Raya, namun di tengah perjalanan pada saat sepeda motor berjalan di selatan jembatan bendungan Njegu, terdakwa memaksa saksi Evis Dimas Danuarta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  untuk memberikan sepeda motor honda Beat street warna silver nopol AA 6922 IG tersebut dengan cara tiba-tiba terdakwa mengeluarkan gunting dan langsung menodongkan kearah leher saksi Evis Dimas Danuarta dengan mengatakan “ mandeko pedahe tak gowo timbangane we mati “ dan saksi  Evis Dimas Danuarta berusaha memegang / menangkis tangan terdakwa yang menodongkan gunting kearah leher tersebut dan terdakwa lalu mendorong saksi Evis Dimas sehingga gunting tersebut telah mengenai dan melukai leher bagian sebelah kanan saksi Evis Dimas Danuarta dan pada saat itu juga saksi Evis Dimas terus terjatuh kesamping timur dari sepeda motor yang kemudian saksi Evis Dimas Danuarta berteriak “ begal-begal “ dan terdakwa yang saat itu masih dalam posisi di atas sepeda motor, maka terdakwa langsung tancap gas membawa pergi sepeda motor honda beat tersebut menuju kearah utara dan setelah sampai di perempatan lampu trafic light desa Tumpang karena merasa ada yang mengejar lalu terdakwa belok kearah barat sampai perempatan lampu trafic light Kanigoro dan terdakwa terus belok kearah selatan sampai jembatan Njaring dan kemudian mengambil jalur sebelah barat dan dikarenakan yang jalur barat adalah jalan searah dari selatan menuju utara dan setelah terdakwa mengambil jalur sebelah barat maka terdakwa bertabrakan dengan mobil yang melaju dari arah selatan menuju utara dan terdakwa terjatuh lalu berdiri lagi yang kemudian tancap gas kearah utara arah Kanigoro, setelah sampai lampu trafic light Kanigoro terdakwa berjalan lurus ke utara sampai di pertigaan desa Bence lalu belok ke kanan menuju arah Malang. Setelah sampai di Malang tepatnya di Kelurahan Gadang Kec. Sukun Kota Malang dan sewaktu berada di pasar Gadang terdakwa bertemu dengan temannya bernama AAN (DPO) yang bekerja di pasar Gadang sebagai kuli angkut buah dan kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor honda Beat street warna silver nopol AA 6922 IG  tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh AAN telah dicarikan pembeli dan sepeda motor honda beat tersebut telah laku terjual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dimana uang sejumlah tersebut telah terdakwa pergunakan untuk membayar kos dan untuk keperluan hidup sehari-hari hingga masih tersisa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Evis Dimas Danuarta  mengalami luka pada leher terdapat luka lecet panjang empat centimeter lebar dua centimeter, hal mana sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/175/409.104.25/2020 tanggal 25 Juni 2020 atas nama EVIS DIMAS DANUARTA yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Heti Candra Susanti, selaku dokter pada UPT Puskesmas Talun dan dengan hilangnya sepeda motor honda Beat street warna silver nopol AA 6922 IG tersebut maka  saksi Hilma Nadhila Ardiani sebagai pemilik sepeda motor telah menderita kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu.-------------
 
      Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  368 ayat (1)  KUHP 
Pihak Dipublikasikan Ya