Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Blt SUYATENO. P Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYATENO. P
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3505-LT-27022025-0040 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 02 November 1942 telah lahir: SUYATENO. P anak ke-satu laki-laki dari Ayah JOYO SURATEMEN dan Ibu LAMINAH dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 02 November 1942 telah lahir: SUYATNO anak ke-satu laki-laki dari Ayah JOYO SURATEMEN dan Ibu LAMINAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak