Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon.
2.Menetapkan Pemohon (SUYADI) menjadi Pengampu dari SUPIYEM, perempuan, TTL 4 Agustus 1965, beralamat di Dusun Serang I RT 2 RW 1 Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
3.Memberikan izin kepada Pemohon (SUYADI) untuk mewakili SUPIYEM, perempuan, TTL 4 Agustus 1965, beralamat di Dusun Serang I RT 2 RW 1 Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar guna melakukan segala perbuatan hukum berkaitan pelepasan Hak milik SHM nomor 00780 kepada Dinas PUPR Kabupaten Blitar dalam Program Strategis Nasional.
4.Menetapkan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum. |