Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2021/PN Blt 1.Dwi Astutik
2.Taufiq Hidayat
3.Muhammad Syahrul aula
Wiyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Astutik
2Taufiq Hidayat
3Muhammad Syahrul aula
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHDwi Astutik
2Hendi Priono, SHTaufiq Hidayat
3Hendi Priono, SHMuhammad Syahrul aula
Tergugat
NoNama
1Wiyono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriarno, S.H.,M.HWiyono
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah menurut hukum Kesepakatan atau Pernyataan tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat oleh Penggugat I dan Tergugat II;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4.Menyatakan Penggugat II dan Penggugat III sebagai pemilik sah Objek Sengketa, yaitu:
  -Sebidang tanah dan bangunan seluas 2.996 m2, Sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 284 atas nama DWI ASTUTIK yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, yang terletak di Desa Sanankulon (Pembelian tahun 2007), dengan batas-batas tanah: 
   Utara : Tanah milik Sulami
   Timur : Tanah milik Huri
   Selatan : Tanah milik Ahmad Mustakim
   Barat : Tanah milik Suhaji
5. Menyatakan Penggugat II dan Penggugat III adalah Pihak yang berhak untuk melakukan Pengelolaan atas Objek Sengketa (dictum 3);
5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa, Pabrik dan segala peralatannya kepada Penggugat II dan Penggugat III secara sukarela , dan jika  diperlukan bisa digunakan alat-alat negara;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III:
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah;
b. Kerugian immateriil beruap terhalangnya kesempatan untuk melakukan Pengelolaan, jika dinilai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III  sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak