INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2021/PN Blt | 1.Dwi Astutik 2.Taufiq Hidayat 3.Muhammad Syahrul aula |
Wiyono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jun. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2021/PN Blt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Mei 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah menurut hukum Kesepakatan atau Pernyataan tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat oleh Penggugat I dan Tergugat II;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4.Menyatakan Penggugat II dan Penggugat III sebagai pemilik sah Objek Sengketa, yaitu:
-Sebidang tanah dan bangunan seluas 2.996 m2, Sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 284 atas nama DWI ASTUTIK yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, yang terletak di Desa Sanankulon (Pembelian tahun 2007), dengan batas-batas tanah:
Utara : Tanah milik Sulami
Timur : Tanah milik Huri
Selatan : Tanah milik Ahmad Mustakim
Barat : Tanah milik Suhaji
5. Menyatakan Penggugat II dan Penggugat III adalah Pihak yang berhak untuk melakukan Pengelolaan atas Objek Sengketa (dictum 3);
5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa, Pabrik dan segala peralatannya kepada Penggugat II dan Penggugat III secara sukarela , dan jika diperlukan bisa digunakan alat-alat negara;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III:
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah;
b. Kerugian immateriil beruap terhalangnya kesempatan untuk melakukan Pengelolaan, jika dinilai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |