Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
284/Pdt.P/2024/PN Blt SRITIRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 284/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRITIRAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di desa jegu RT 03 RW 01 kecamatan sutojayan kabupaten blitar pada tanggal 19 Januari 1983 telah meninggal dunia seorang Laki laki bernama Sain karena sakit dan dikebumikan di desa jegu kabupaten blitar;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Sain tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak