Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-13062016-0048 tertanggal 13 juni 2016 atas nama ERNA HANDAYANI, lahir di Blitar pada tanggal 09 Maret 1985 anak ke satu, Perempuan dari Ayah PURNOMO dan Ibu SATIYEM adalah cacat hukum;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Tergugat) untuk mencabut Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-13062016-0048 atas nama ERNA HANDAYANI dan mengaktifkan kembali identitas Pemohon atas nama ERNA HANDAYANI lahir di Blitar pada tanggal 21 Maret 1988 (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3059/D/V/TAHUN 2004, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD Nomor: 04 Dd.0443531 dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SLTP Nomor: DN.05 DI 1194718 milik Pemohon) ;
4.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
5.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; |