Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2021/PN Blt ANWAR RISA ZAKARIA.,S.H. BUDIONO Bin Alm. DUL RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-895/M.5.22/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR RISA ZAKARIA.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIONO Bin Alm. DUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa BUDIONO Bin DUL RAHMAN (alm) pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2021 bertempat di Dsn. Gulungan Rt. 6 Rw. 2 Desa Jimbe Kec. Kademangan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa yang bekerja sebagai penjual mie ayam melakukan perjudian jenis toto gelap (togel), kemudian saksi NOVAN HENDRIK, saksi TATAG ADITYA PERMANA dan rekan kerja dari Polres Blitar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas melakukan penyelidikan terhadap diri terdakwa yang kemudian saat terdakwa diamankan didapati 1 (satu) buah buku kecil berisi rekapan nomer togel, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dan uang tunai Rp. 213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah) ;
- Bahwa setelah dilakukan penelitian pada HP merk OPPO warna hitam didapati terdakwa mengirimkan nomor-nomor tebakan dari para penombok kepada Sdr. IWAN (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Kates Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung ; 
- Bahwa dalam perjudian toto gelap ini untuk menentukan pihak yang kalah atau menang, terdakwa dan/atau penombok dapat melihat dari google, kemudian untuk menentukan besaran hadiah bagi penombok yang benar tebakannya dengan tata cara permainan yang cocok dua angka akan mendapat imbalan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), cocok tiga angka akan mendapat imbalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan cocok empat angka mendapat imbalan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian per seribu rupiahnya dan sebaliknya apabila nomor para penombok atau pemasang togel tidak cocok, maka uang pembelian menjadi hak terdakwa ;
- Terdakwa melakukan penjualan judi kupon putih pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, terdakwa mendapatkan bagian/imbalan 10% (sepuluh persen) dari jumlah hasil penjualan judi kupon putih yang disetorkan terdakwa kepada ke Sdr. IWAN (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Kates Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung, dimana dalam permainan judi kupon putih hanya untung-untungan semata dan perbuatan terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang.
 
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya