Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. JURI SETYAWAN Bin SURAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 503/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 543/B/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JURI SETYAWAN Bin SURAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

           Primair  :

  Bahwa ia terdakwa JURI SETYAWAN Bin SURAT, pada hari  Selasa tanggal 27 September 2016 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam  bulan September tahun dua ribu enam belas, bertempat di Dusun Sidomulyo Desa Sidomulyo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada Khalayak umum untuk bermain judi, atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara,  perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa  sebagai berikut : 

           -   Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat melalui telpon yang di terima petugas Polres Blitar tentang adanya kegiatan perjudian sabung ayam, setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar bahwa adanya kegiatan tersebut yang lakukan oleh terdakwa JURI SETYAWAN Bin SURAT dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam, 1(satu) buah ember, 1 (satu) buah timba, 1(satu) buah geber, 1 (satu) buah gabus (spon), 1(satu) buah jam dinding, 1(satu) buah buku catatan dan Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Peranan Terdakwa dalam permainan judi ini adalah sebagai Botoh yaitu yang memandikan ayam. Cara terdakwa dalam melakukan permainan perjudian sabung ayam ini adalah para penombok yang ikut taruhan bilang ke sesama penombok dengan besarnya tombokkan, selanjutnya setelah para penombok sudah terjadi kesepakatan, maka ke 2(dua) ayam tersebut diadu (ditarungkan) di arena yang telah disiapkan, setelah 5(lima) ronde / air ke 2(dua) ayam tersebut salah satunya ada yang kalah atau ada yang menang, kemudian para penombok yang menang tersebut meminta uang taruhan kepada penombok yang kalah dalam perjudian sabung ayam tersebut, sedangkan terdakwa dalam perjudian sabung ayang tersebut mendapat upah atau komisi sebagai Botoh atau yang memandikan ayam sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Adapun sifat dari perjudian sabung ayam tersebut adalah untung – untungan, yang di katakan menang apabila ayam lawan aduannya tersebut lari atau keok, maka penombok yang ayam aduannya lai atau keok membayar taruhan yang telah disepakati kepada penombok yaang ayam aduannya menang.

   Sebagaimana diatur dan diancam  Pasal 303 ayat  (l) ke-2  KUHP.

   Subsidair :

      Bahwa ia terdakwa JURI SETYAWAN Bin SURAT, pada waktu dan tempat sebagimana dalam dakwaan Primair diatas, ikut serta main judi yang diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa  sebagai berikut : 

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat melalui telpon yang di terima petugas Polres Blitar tentang adanya kegiatan perjudian sabung ayam, setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar bahwa adanya kegiatan tersebut yang lakukan oleh terdakwa JURI SETYAWAN Bin SURAT dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam, 1(satu) buah ember, 1 (satu) buah timba, 1(satu) buah geber, 1 (satu) buah gabus (spon), 1(satu) buah jam dinding, 1(satu) buah buku catatan dan Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Peranan Terdakwa dalam permainan judi ini adalah sebagai Botoh yaitu yang memandikan ayam. Cara terdakwa dalam melakukan permainan perjudian sabung ayam ini adalah para penombok yang ikut taruhan bilang ke sesama penombok dengan besarnya tombokkan, selanjutnya setelah para penombok sudah terjadi kesepakatan, maka ke 2(dua) ayam tersebut diadu (ditarungkan) di arena yang telah disiapkan, setelah 5(lima) ronde / air ke 2(dua) ayam tersebut salah satunya ada yang kalah atau ada yang menang, kemudian para penombok yang menang tersebut meminta uang taruhan kepada penombok yang kalah dalam perjudian sabung ayam tersebut, sedangkan terdakwa dalam perjudian sabung ayang tersebut mendapat upah atau komisi sebagai Botoh atau yang memandikan ayam sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Adapun sifat dari perjudian sabung ayam tersebut adalah untung – untungan, yang di katakan menang apabila ayam lawan aduannya tersebut lari atau keok, maka penombok yang ayam aduannya lai atau keok membayar taruhan yang telah disepakati kepada penombok yaang ayam aduannya menang.

       Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke – 2  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya