Dakwaan |
Kesatu
-------------Bahwa terdakwa Irfan Fahriansyah Alias Sibun bin Nur Kholis pada hari Selasa tanggal 29 November 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Kuntoro Barat Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk dalam Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa,mengadili perkara ini , memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan khasiat /kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berjualan es teh dipinggir jalan Kuntoro Barat Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar diatangi amggota Satreskoba Polres Blitar Kota dengan menunjukan surat tugas dan kemudian terdakwa dilakukan introgsi secara lisan dan terdakwa menjelaskan bahwa menyimpan tablet pil double L untuk dikonsumsi sendiri dan selain itu juga diedarkan kembali dan ketika petugas satreskoba Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip isi 49 ( empat puluh sembilan) butir pil double L ,1 (satu) buah Hp merk Realme warna hijau tosca , dan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik isi 568 ( lima ratus enam puluh delapan) butir pil double L dan 40 pcs plastik klip kosong didalam 1 (satu) buah dosbook Hp warna kuning berada didalam kamar rumah terdakwa , dan terdakwa juga mengedarkan pil double L kepada sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot .
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot pada hari Selasa Tanggal 29 November 2024 sekira pkl 03.00 Wib saat itu Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot menghubungi terdakwa melalui chat wa dengan mengetik “ R ( dengan maksus pil double L ready ) lalu terdakwa jawab “ anyar yo “ ( mengatakan barang baru ya ) dan terdakwa jawab “ hooh” ( iya) kemudian Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot mengatakan setelah pulang kerja nanti aku kabari sekira pkl 10.00 Wib ketika terdakwa bekerja berjualan es teh di Pinggir jalan Jln Kuntoro Barat kec Sutojayan Kabupaten Blitar mendatangi terdakwa mengatakan “ bun beli 2 ( dengan maksud membeli pil double L dengan harga Rp 20.000 ) dan terdakw a serahkan sebanyak 6 ( enam ) butir pil double L yang dimasukan kedalam plastik klip kosong .
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot tersebut sebanyak 2 ( dua) kali .
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari membeli kepada Sdr Alfian alias Mongen dengan membeli sebanyak 1 ( satu) botol isi @ 900 ( sembilan ratus ) butir pil double L seharga Rp 950.000 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) . dengan pembayaran dilakukan melakukan aplikasi Dana .
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet pil double L tersebut tergolong Okerbaya ( obat keras berbahaya) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik obat tersebut ada kandungan senyawa kimia yang terdiris enyawa senyawa lain dan kandungan tersebut termasuk jenis atau golongan obat keras sehingga obat obatan yang berlogo LL tersebut disebut obat keras dan dikatagorikan sebagai obat keras seharusnya obat keras yang beredar dimasyarakat harus terigistrasi di badan POM RI yang memenuhi pesryaratan Farmakope Indonesia atau persyaratan standart lainnya dan pada obat yang berlogo LL tidak tercantum nomor ijin edar sehingga tidak boleh disedarkan secara bebas di masyarakat .
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L yang tidak memenuhi standart keamanan dan khasiat dan mutu .
- Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 10011/NOF/2024 tanggal 04 Desember 2024 bahwa barang bukti dengan No ; 28284/2024 /NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,326 gram disita dari terdakwa Irfan Fahriansyah Alias Sibun bin Nur Kholis dan barang bukti dengan NO : 28285/2024/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,166 gram disita dari saksi Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan No : 28284/2024/NOF dan No : 28285/ 2024/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat keras .
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo 138 ayat (2) dan ayat (3) pasal Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa terdakwa Irfan Fahriansyah Alias Sibun bin Nur Kholis pada hari Selasa tanggal 29 November 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Kuntoro Barat Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk dalam Pengadilan Negeri Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk dalam Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa,mengadili perkara ini ,yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) perbuatan dilakukan dengan cara : -------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berjualan es the dipinggir jalan Kuntoro Barat Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar diatangi amggota Satreskoba Polres Blitar Kota dengan menunjukan surat tugas dan kemudian terdakwa dilakukan introgsi secara lisan dan terdakwa menjelaskan bahwa menyimpan tablet pil double L untuk dikonsumsi sendiri dan selain itu juga diedarkan kembali dan ketika petugas satreskoba Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip isi 49 ( empat puluh sembilan) butir pil double L ,1 (satu) buah Hp merk Realme warna hijau tosca , dan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu_ plastik isi 568 ( lima ratus enam puluh delapan) butir pil double L dan 40 pcs plastik klip kosong didalam 1 (satu) buah dosbook Hp warna kuning berada didalam kamar rumah terdakwa , dan terdakwa juga mengedarkan pil double L kepada sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot .
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot pada hari Selasa Tanggal 29 November 2024 sekira pkl 03.00 Wib saat itu Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot menghubungi terdakwa melalui chat wa dengan mengetik “ R ( dengan maksus pil double L ready ) lalu terdakwa jawab “ anyar yo “ ( mengatakan barang baru ya ) dan terdakwa jawab “ hooh” ( iya) kemudian Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot mengatakan setelah pulang kerja nanti aku kabari sekira pkl 10.00 Wib ketika terdakw abekerja berjualan es the di Pinggir jalan Jln Kuntoro Barat kec Sutojayan Kabupaten Blitar mendatangi terdakwa mengatakan “ bun beli 2 ( dengan maksud membeli pil double L dengan harga Rp 20.000 ) dan terdakw aserahkan sebanyak 6 ( enam ) butir pil double L yang dimasukan kedalam plastik klip kosong .
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L kepada Sdr Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot tersebut sebanyak 2 ( dua) kali .
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari membeli kepada Sdr Alfian alias Mongen ( terdakwa dalam berkas terpisah) dengan membeli sebanyak 1 ( satu) botol isi @ 900 ( sembilan ratus ) butir pil double L seharga Rp 950.000 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) . dengan pembayaran dilakukan melakukan aplikasi Dana .
- Bahwa terdakwa mengedarkan tablet double L tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.
- Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 10011/NOF/2024 tanggal 04 Desember 2024 bahwa barang bukti dengan No ; 28284/2024 /NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,326 gram disita dari terdakwa Irfan Fahriansyah Alias Sibun bin Nur Kholis dan barang bukti dengan NO : 28285/2024/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,166 gram disita dari saksi Gayuh Pradana Mukti alias Ceprot diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan No : 28284/2024/NOF dan No : 28285/ 2024/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti
-
- parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat keras .
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------
|