Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa WARSITO Als BLENDING Bin (Alm) ATEMO SENTONO pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pkl.16.15 WIB., atau pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di jalan area persawahan Dusun Gadungan Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal korban SITI FATIMAH dan saksi KIKY SISILIAFANI AZIZAH sedang melakukan jalan pagi (joging) bersama di jalan area persawahan Dusun Gadungan Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Kemudian ketika korbanSITI FATIMAH ditinggalkan saksi KIKY SISILIAFANI AZIZAH dengan jarak sekitar 100 (seratus) meter, tiba-tiba korbandidatangi seorang laki-laki yang tidak dikenal yaitu terdakwa WARSITO Als BLENDING Bin (Alm) ATEMO untuk menanyakan alamat Desa Cangkring Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, setelah terdakwa diminta oleh korban untuk melihat di Google Map di HP milik korban, namun ketika korban menunjukkan HP-nya kepada terdakwa, kemudian terdakwa melakukan kekerasan yaitu mendorong korban hingga terjatuh di parit aliran sawah di jalan area persawahan Dusun Gadungan Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, selanjutnya disaat korban terjatuh, kemudian terdakwa berusaha merampas HP milik korban yang dipegangnya, dan juga korban dipukul oleh terdakwa, setelah terdakwa berhasil menguasai barang korban berupa HP merk OPPO type A 31 warna putih fantasi tersebut, terdakwa langsung meninggalkan korban tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang dipakai. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo A31 warna putih fantasi tersebut seharga Rp. 2.599.000,-(dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gandusari.
Sebagaimanadiaturdandiancampidanadalam pasal 368 ayat (1) KUHP.
ATAU :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa WARSITO Als BLENDING Bin (Alm) ATEMO SENTONO pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pkl.16.15 WIB., atau pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di jalan area persawahan Dusun Gadungan Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal korban SITI FATIMAH dan saksi KIKY SISILIAFANI AZIZAH sedang melakukan jalan pagi (joging) bersama di jalan area persawahan Dusun Gadungan Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Kemudian ketika korban ditinggalkan saksi KIKY SISILIAFANI AZIZAH dengan jarak sekitar 100 (seratus) meter, tiba-tiba korban didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenal yaitu terdakwa WARSITO Als BLENDING Bin (Alm) ATEMOmenanyakan alamat Desa Cangkring Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, setelah diminta untuk melihat di Google Map di HP milik korban, namun ketika korban menunjukkan HP-nya kepada terdakwa, kemudian terdakwa melakukan kekerasan yaitu mendorong korban hingga terjatuh di parit aliran sawah di jalan area persawahan Dusun Gadungan Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, selanjutnya disaat korban terjatuh, kemudian terdakwa berusaha merampas HP milik korban yang dipegangnya, dan juga korban dipukul oleh terdakwa, setelah terdakwa berhasil menguasai barang korban berupa HP merk OPPO type A 31 warna putih fantasi tersebut, terdakwa langsung meninggalkan korban tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang dipakai. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo A31 warna putih fantasi tersebut seharga Rp. 2.599.000,-(dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gandusari.
Sebagaimanadiaturdandiancampidanadalam pasal 365 ayat (1) KUHP. |